Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengaku belum bisa memastikan aktivitas pembangunan di
Pulau C terjadi sebelum atau setelah penyegelan yang dilakukannya pada 7 Juni.
Meski begitu, Anies membenarkan adanya temuan alat berat yang kini berada di Pulau hasil reklamasi tersebut.
"Memang terlihat ada pembangunan di PIK 2, yakni pembangunan jembatan di Pulau C sudah ada gambar-gambarnya, tapi mereka [tim] tidak bisa menyimpulkan sampai sekarang apakah barang-barang [alat berat] itu sudah ada sejak 7 Juni [waktu penyegelan] atau sebelum 7 Juni," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menuturkan tim dari Pemprov DKI telah mendatangi lokasi dan memotret keadaan di kawasan itu. Pengawasan dilakukan melalui foto udara dengan menggunakan
drone.
Dari hasil tinjauan itu, pihaknya memastikan ada pembangunan di area PIK 2, Dadap, dan Tangerang yang berada tepat di seberang pulau reklamasi.
Anies pun mengaku telah melihat langsung hasil foto-foto tersebut. Dia emngaku melihat ada bahan-bahan dan alat berat untuk konstruksi bangunan.
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Saya dapat fotonya dari
drone, banyak bahan-bahan untuk konstruksi, tapi apakah itu barang baru dipasang atau barang yang sudah ada dari dulu kami lagi cek," katanya.
Anies juga mengaku akan memberi sanksi bila terbukti ada aktivitas pembangunan. Terlebih, ia sebelumnya telah turun langsung untuk menyegel pulau tersebut.
"Kita tidak akan mentoleransi dan membiarkan kalau ada pelanggaran. Sanksinya apa? Saya akan lihat aturan nanti. Yang jelas kita tidak akan diam," kata Anies.
Anies juga menyebut pembangunan pulau reklamasi itu tidak mengacu pada aturan tata ruang.
Sebab, Pemprov DKI dan DPRD hingga saat ini belum juga merampungkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura). Hal ini menjadi salah satu landasan Pemprov menyegel bangunan yang nyatanya sudah berdiri di beberapa Pulau hasil reklamasi itu.
"Yang jelas, kawasan hasil reklamasi sampai sekarang belum ada rencana tata ruang wilayahnya, jadi apapun yang dikerjakan di sana tidak punya dasarnya," tutup Anies.
(arh/gil)