Meski begitu, Anies membenarkan adanya temuan alat berat yang kini berada di Pulau hasil reklamasi tersebut.
"Memang terlihat ada pembangunan di PIK 2, yakni pembangunan jembatan di Pulau C sudah ada gambar-gambarnya, tapi mereka [tim] tidak bisa menyimpulkan sampai sekarang apakah barang-barang [alat berat] itu sudah ada sejak 7 Juni [waktu penyegelan] atau sebelum 7 Juni," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil tinjauan itu, pihaknya memastikan ada pembangunan di area PIK 2, Dadap, dan Tangerang yang berada tepat di seberang pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Anies juga mengaku akan memberi sanksi bila terbukti ada aktivitas pembangunan. Terlebih, ia sebelumnya telah turun langsung untuk menyegel pulau tersebut.
"Kita tidak akan mentoleransi dan membiarkan kalau ada pelanggaran. Sanksinya apa? Saya akan lihat aturan nanti. Yang jelas kita tidak akan diam," kata Anies.
Sebab, Pemprov DKI dan DPRD hingga saat ini belum juga merampungkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura). Hal ini menjadi salah satu landasan Pemprov menyegel bangunan yang nyatanya sudah berdiri di beberapa Pulau hasil reklamasi itu.
"Yang jelas, kawasan hasil reklamasi sampai sekarang belum ada rencana tata ruang wilayahnya, jadi apapun yang dikerjakan di sana tidak punya dasarnya," tutup Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni. (