Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah.
Pergub itu mengatur soal pembentukan Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah (TPKSD), penyiapan, hingga implementasi kegiatan strategis daerah.
Tak hanya itu, Anies juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah yang merangkum 60 kegiatan strategis yang akan dijalankan Anies selama lima tahun kepemimpinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah semua resmi, Pergub dan Kepgubnya nanti juga akan diterbitkan Ingub yang akan mengatur lebih rinci siapa pelaksana (proyek) dan tenggat waktu pengerjaannya," kata Anies di Balai Kota, Kamis (19/7).
Anies menjelaskan, dari seluruh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022, perlu dipertegas kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas. Atas dasar itulah diterbitkan pergub dan kepgub yang mengatur daftar kegiatan strategis, aturan, penanggung jawab, dan waktu pelaksanaan program-program itu.
Hal ini kata Anies, agar semua program yang dia jalankan bisa terlaksana tepat waktu.
"Program di RPJMD itu ada banyak banget ya, kalau kita tidak rumuskan mana prioritas, bisa jadi nanti anggaran kita tersebar di semua. Nanti ketika di ujung, setelah lima tahun dilihat mana hasilnya," kata Anies.
Anies kemudian mencontohkan proyek pembangunan underpass Mampang yang selesai di luar tenggat waktu. Menurutnya, hal seperti itu kerap terjadi di proyek-proyek pembangunan karena tidak adanya pengaturan yang jelas.
"Kalau kita ingat, yang terjadi pada
underpass dan
flyover itu jelas penanggung jawabnya, tapi waktunya karena tidak dikunci, sering kali terjadi
delay. Di pemerintahan sering sekali program itu jadi, tapi terlambat," kata dia.
(kid/gil)