Wiranto Kukuh DKN Tetap Dibutuhkan untuk Selesaikan Kasus HAM

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Jul 2018 12:02 WIB
Wiranto mengajak pihak yang menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar bersama bagi penyelesaian berbagai kasus HAM.
Menko Polhukam Wiranto mengajak pihak yang menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional untuk berdiskusi. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) tetap dibutuhkan oleh pemerintah guna menyelesaikan masalah indikasi pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia mengatakan hal itu untuk merespons penolakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menolak pemerintah untuk membentuk DKN dari aspek mana pun.

Wiranto bahkan mengajak para pihak yang menolak pembentukan DKN untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar bersama bagi penyelesaian berbagai kasus HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami punya satu kultur untuk menyelesaikan konflik-konflik itu tanpa peradilan, tapi dengan cara musyawarah mufakat oleh lembaga adat. Jadi yang teriak-teriak tidak setuju DKN, kasih jalan keluarnya bagaimana?" ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/7).

Mantan Panglima ABRI itu mengatakan pembentukan DKN merupakan tradisi khas Indonesia untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau konflik yang ada di masyarakat berdasarkan musyawarah mufakat.

Secara historis, ia menyatakan tradisi musyawarah sudah tercerabut dari kehidupan masyarakat akibat hadirnya penjajah Belanda yang pada saat itu menawarkan konsep penyelesaian konflik melalui proses peradilan.

"Akibat hadirnya penjajah Belanda dan orang Barat waktu itu konsep kita berubah. Kalau konflik ya, selesaikan di peradilan. Maka itu yang diadopsi oleh KHUP itu," ujarnya.


Konsepsi musyawarah itu yang lantas diadopsi oleh Wiranto dengan membentuk DKN guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur rekonsiliasi, bukan melalui jalur peradilan.

Wiranto Tegaskan DKN Tetap Dibutuhkan Selesaikan Kasus HAMKeluarga korban pelanggaran HAM menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sebab, pemerintah maupun pengadilan hingga saat ini masih kesulitan dalam menemukan bukti-bukti dan pelaku di balik tragedi pelanggaran HAM masa lalu.

"Padahal dalam rangka mencari pembuktian dan penyelidikan saja enggak pernah berhasil untuk mendapatkan bukti siapa yang bertanggung jawab, siapa yang berbuat, korban korbannya bagaimana, karena sudah terlalu lama tapi dianggap utang, padahal pemerintahan sekarang enggak berutang," kata dia.

Melihat persoalan itu, Wiranto mengatakan DKN sengaja dibentuk sebagai upaya dan solusi pemerintah dalam penyelesaikan kasus HAM yang tak kunjung diselesaikan.


Melalui proses ini pula, pemerintah ingin menghidupkan kembali proses mediasi dengan pendekatan budaya dan kerukunan hidup bermasyarakat.

"Jadi kita punya budaya untuk menyelesaikan lewat pemikiran dan tindakan, bukan lewat pengadilan, tapi melalui musyawarah mufakat, dan itu bagian dari kehidupan bangsa Indonesia dari waktu ke waktu. Warisan nenek moyang kita," ujarnya.

Sebelumnya, KontraS dan sejumlah kekuarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu mendesak agar wacana DKN segera dihentikan. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo agar mengambil alih penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dari tangan Wiranto.

Mereka mengingatkan pemerintah punya pegangan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yakni laporan penyelidikan oleh Komnas HAM.

Selain itu, mereka juga berharap Jokowi bisa memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan itu asalkan orang yang ditunjuk bukan Wiranto.

"Kalau yang diberi tugas mempelajari dan mengkaji berkas-berkas Komnas HAM itu orang yang terduga pelaku, hasilnya seperti apa? Ya, Indonesia negara impunitas tidak layak disebut sebagai negara hukum," ujar Sumarsih, salah satu keluarga korban penembakan Semanggi II.

(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER