"Jangan semua diselesaikan dengan pendekatan hukum, apalagi hukum pidana yang kaku dan menang-kalah. Kalau pun si A atau B menang, itu belum tentu memuaskan semua pihak," ujar Jimly usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (5/6).
Jimly mengatakan DKN bakal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur rekonsiliasi. Mekanisme ini sebagai upaya dan solusi pemerintah dalam penyelesaikan kasus HAM yang tak kunjung diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui mekanisme ini pula, DKN ingin menghidupkan kembali proses mediasi dengan pendekatan budaya dan kerukunan hidup bermasyarakat.
"Kami juga mau menghidupkan mekanisme mediasi, mekanisme yang sifatnya pendekatan budaya, tradisi, kerukunan hidup berbangsa, itu kan kekayaan kita," kata Jimly.
"Yang yudisial sudah ada aturan undang-undangnya. Saya rasa tidak perlu dipaksakan penyelesaian hanya satu (mekanisme) atau dua-duanya," ujar Jimly.
Diisi 17 Anggota
Di tempat yang sama, mantan Menteri Hukum dan HAM, Muladi mengatakan dasar pengangkatan anggota DKN akan dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya. Ia juga mengatakan nantinya DKN akan diisi oleh 17 anggota dari tiap tokoh agama yang ada di Indonesia dan tokoh masyarakat.
"Konsep Perpres sudah dibicarakan. Kami memberikan masukan-masukan, nanti keputusan presiden akan dikeluarkan untuk 17 orang," kata dia.
Meski begitu, Muladi belum mengetahui nama tokoh yang bakal mengisi anggota DKN. Ia hanya memberikan kriteria sosok muda yang ideal untuk memimpin lembaga itu.
"Ketuanya nanti yang muda-muda. Seperti Jimmly (Asshiddiqie). Tapi saya belum tahu," kata Muladi.
Wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) telah bergulir sejak tahun lalu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut rancangan peraturan presiden tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Perpresnya sudah siap," kata Wiranto, Maret tahun lalu.
Pembentukan DKN, kata Wiranto, ditujukan sebagai salah satu instrumen penyelesaian konflik sosial berskala nasional. Pendekatan non-yudisial melalui musyawarah mufakat akan dikedepankan dalam penyelesaian setiap konflik yang ditangani DKN. (ayp)