Pembentukan DKN Dijanjikan Selesai Tahun Ini

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jun 2018 23:11 WIB
Dewan Kerukunan Nasional bakal bertugas menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia yang tertunda melalui mekanisme di luar peradilan dan rekonsiliasi.
Dewan Kerukunan Nasional bakal bertugas menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia yang tertunda melalui mekanisme di luar peradilan. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana segera menyelesaikan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang pelaksanaannya sempat tertunda pelaksanaannya pada tahun 2017 lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan nantinya DKN bakal bertugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu secara non-yudisial, atau tanpa proses peradilan.

"Jangan semua diselesaikan dengan pendekatan hukum, apalagi hukum pidana yang kaku dan menang-kalah. Kalau pun si A atau B menang, itu belum tentu memuaskan semua pihak," ujar Jimly usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (5/6).

Jimly mengatakan DKN bakal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur rekonsiliasi. Mekanisme ini sebagai upaya dan solusi pemerintah dalam penyelesaikan kasus HAM yang tak kunjung diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Melalui mekanisme ini pula, DKN ingin menghidupkan kembali proses mediasi dengan pendekatan budaya dan kerukunan hidup bermasyarakat.

"Kami juga mau menghidupkan mekanisme mediasi, mekanisme yang sifatnya pendekatan budaya, tradisi, kerukunan hidup berbangsa, itu kan kekayaan kita," kata Jimly.

Meski begitu, Jimly mengatakan penyelesaian masalah HAM masa lalu masih dikaji dan dibahas lebih lanjut antarpemangku kepentingan. Salah satunya membahas mengenai kasus HAM yang sudah ditangani secara hukum di peradilan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Yang yudisial sudah ada aturan undang-undangnya. Saya rasa tidak perlu dipaksakan penyelesaian hanya satu (mekanisme) atau dua-duanya," ujar Jimly.


Diisi 17 Anggota

Di tempat yang sama, mantan Menteri Hukum dan HAM, Muladi mengatakan dasar pengangkatan anggota DKN akan dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya. Ia juga mengatakan nantinya DKN akan diisi oleh 17 anggota dari tiap tokoh agama yang ada di Indonesia dan tokoh masyarakat.

"Konsep Perpres sudah dibicarakan. Kami memberikan masukan-masukan, nanti keputusan presiden akan dikeluarkan untuk 17 orang," kata dia.

Meski begitu, Muladi belum mengetahui nama tokoh yang bakal mengisi anggota DKN. Ia hanya memberikan kriteria sosok muda yang ideal untuk memimpin lembaga itu.

"Ketuanya nanti yang muda-muda. Seperti Jimmly (Asshiddiqie). Tapi saya belum tahu," kata Muladi.


Wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) telah bergulir sejak tahun lalu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut rancangan peraturan presiden tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

"Perpresnya sudah siap," kata Wiranto, Maret tahun lalu.


Pembentukan DKN, kata Wiranto, ditujukan sebagai salah satu instrumen penyelesaian konflik sosial berskala nasional. Pendekatan non-yudisial melalui musyawarah mufakat akan dikedepankan dalam penyelesaian setiap konflik yang ditangani DKN. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER