PA 212 Minta BPK dan KPK Investigasi Akuisisi Saham Freeport

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 23:12 WIB
Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginvestigasi akuisisi saham PT Freeport Indonesia.
Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginvestigasi akuisisi saham PT Freeport Indonesia. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi seputar akuisisi sebagian besar saham PT Freeport Indonesia.

PA 212 menilai ada kebohongan publik terkait langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.

"Kami akan action ke BPK, KPK dan DPR," kata Dewan Penasihat PA 212 Eggi Sudjana dalam diskusi 'Benang Kusut Freeport Indonesia' di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PA 212, kawasan Condet Jakarta Timur, Jumat (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eggi menerangkan, kebohongan publik itu diperlihatkan pemerintah dengan seolah-olah mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen. Pemerintah, menurutnya, ingin menunjukkan kehebatan dan kegigihan atas perjuangan selama 3,5 tahun untuk mengakuisisi saham perusahaan tersebut.

Namun, lanjut Eggi, kenyatannya tidak begitu. Pemerintah, menurut dia, justru menjadi pihak yang kalah karena kontrol dan penguasaan masih berada di tangan PT Freeport Indonesia.

"Masa sudah dapat 51 persen kita ini, tapi kontrol dan pengelolaan masih Freeport," ujarnya.

Berangkat dari itu, dia menyampaikan, PA 212 akan minta BPK untuk melakukan audit investigasi terkait hal itu. Menurut Eggi, berdasarkan laporan BPK juga diduga ada kerugian sebesar Rp185 triliun yang dialami Indonesia dari PT Freeport.

"Kalau sebenarnya pemerintah ini jagoan, pemerintah hebat yang suruh PT Freeport bayar dulu Rp185 triliun, ngapain ini kita harus keluarin uang. Itu yang harus diinvetigasi audit," katanya.

Selanjutnya, papar Eggi, PA 212 akan meminta KPK melakukan penyelidikan seputar dugaan tindak pidana korupsi dan penaikkan harga dalam transaksi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Terakhir, Eggi meminta DPR memanggil pemerintah karena diduga perubahan perjanjian dalam kontrak karya PT Freeport Indonesia tidak melakukan mekanisme yang berlaku.

"Kami juga akan ke DPR karena status kontrak karya itu seperti undang-undang yang ditandatangani pemerintah mestinya setiap ada perubahan di kontrak karya itu ada persetujuan DPR," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengaku sanksi bila pemerintah akan mengelola sepenuhnya PT Freeport Indonesia setelah mengakuisisi 51 persen saham.

Menurutnya, merupakan sebuah kebohongan bila dikatakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Antam dan Inalum menjadi pihak yang akan melakukan pengelolaan.

Dia pun menilai, isi perjanjian yang telah dibuat pemerintah dengan PT Freeport Indonesia belum jelas.

"Bohong kalau kita akan mengelola, Antam akan mengelola, Inalum akan mengelola enggak bisa, itu yang disebut perjanjian belum putus hingga sekarang," tuturnya. (res)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER