KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Labuhanbatu

Aryo Putranto | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Jul 2018 22:09 WIB
Penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan suap menjerat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Ilustrasi penggeledahan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Kota Medan terkait penyidikan kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"Didapatkan informasi bahwa tersangka PHH mempunyai rumah di Medan. Tim segera menindaklanjuti dan saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah PHH [Pangonal Harahap] di Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (21/7).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Pangonal Harahap (PHH), Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Pangonal, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra (ES). Namun, sampai saat ini baru Pangonal dan Effendy yang berhasil ditangkap karena Umar lolos saat hendak dibekuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini KPK melakukan pencarian tersangka UMR," kata Febri.

KPK sudah meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri dengan tenggat pada hari ini. Bila tidak dilakukan maka Umar akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Umar melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (17/7) lalu, di depan kantor BPD Sumatera Utara. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Umar menolak ditangkap saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK. Ia kemudian kabur dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Selain itu, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.

Afrizal adalah orang yang menarik cek Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.

Sebelumnya diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, tetapi tidak berhasil dicairkan.

Tersangka pemberi suap adalah Effendy Sahputra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tersangka penerima suap, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER