Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum dan HAM membuka kemungkinan lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan dijadikan penjara untuk narapidana koruptor. Syaratnya, narapidana koruptor dikategorikan sebagai yang beresiko tinggi atau
high risk.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan saat ini pihaknya sedang membangun lapas Nusakambangan berkategori
high risk atau dikhususkan bagi para narapidana beresiko tinggi dengan kapasitas 550 orang.
"Kalau dianggap koruptor itu sebagai
high risk, nanti akan ditempatkan di sana. Akan ditempatkan di Karanganyar, kita punya di NK Gunung Sindur, yang sudah siap untuk itu," kata dia, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sri menegaskan diperlukan penilaian yang tepat sebelum menempatkan tahanan di lapas dengan pengamanan maksimum tersebut.
Dirjen PAS mengaku pernah bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait penempatan napi koruptor dalan satu lapas, seperti di Lapas Sukamiskin.
"Surat sudah kami kirimkan kepada KPK supaya tidak ada ekslusivisme. Beberapa lapas sudah kami tunjuk," ujarnya.
Menkumham Yasonna Laoly, kata Puguh telah memerintahkan kepada bawahannya agar mulai Senin, 23 Juli 2018 besok melakukan pembersihan fasilitas-fasilitas lapas yang tidak sesuai standar di seluruh Indonesia.
Pada Kamis (26/7), Yasonna disebutnya akan memberikan pengarahan kepada seluruh kepala divisi PAS, kepala kapas, dan kepala rutan se-Indonesia.
"Tentu ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sebaik-baiknya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di jajaran permasyarakatan," tutup dia.
(arh)