KPU sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif.
Partai-partai politik itu berkilah bahwa Peraturan KPU yang melarang eks napikor nyaleg masih dalam proses uji materi di Mahkamah Agung, sehingga bacaleg dengan rekam jejak kelam masih berhak maju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif sempat mengonfirmasi bahwa Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik diusung partai untuk menempati kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra M Taufik. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
"Saya pikir ini bisa dilihat dari dua perspektif transaksional. Yang pertama, partai butuh dana dan juga mengamankan elektabilitas partai untuk menguasai dapil tertentu sehingga eks koruptor dimajukan sebagai kandidat karena mereka punya sumber daya material yang kuat," jelasnya, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (20/7).
Akibatnya, sambung Wasisto, terjadi kemacetan kaderisasi. Sebab, parpol memilih mengusung kader lama meski koruptif daripada mendidik kader baru. Alasannya, kader lama sudah lebih memahami pola politik praktis dibanding pemula.
Lihat juga:Golkar Bersikeras Usung Caleg Eks Koruptor |
"Menurut saya, partai juga enggak punya mekanisme dalam melakukan penyaringan kader. Nah, penyaringan artinya harusnya partai kan punya mekanisme sebelum mengajukan calon, semua persyaratan atau pengaturan yang tidak terpenuhi oleh calegnya," lanjut Fadli.
Fadli menyebut hal ini tak lepas dari sistem "mendadak caleg" alias sistem seleksi kader partai yang tidak berfungsi.
Politikus PAN eks napi korupsi Wa Ode Nurhayati. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Hasil survei yang diadakan LIPI menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung tidak memiliki preferensi parpol meski mengalami peningkatan positif dalam pemilihan terhadap sistem demokrasi.
Survei itu dilakukan pada 19 April-5 Mei 2018 di 34 provinsi dengan melibatkan 2.100 responden.
Namun skor ketiga parpol itu masih kalah dari responden yang tidak menjawab preferensi politik mereka, yakni sebesar 26,1 persen.
KPU sendiri kemudian mengembalikan lima nama bacaleg yang merupakan eks napi kasus korupsi ke partainya masing-masing. Meskipun, identitasnya masih dirahasikan.
(arh)
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra M Taufik. (
Politikus PAN eks napi korupsi Wa Ode Nurhayati. (