KPK: Kepatuhan Pejabat Kemenkumham Lapor LHKPN Sangat Rendah

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 23 Jul 2018 23:57 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan tingkat kepatuhan pejabat Kemenkumham dalam menginformasikan tambahan kekayaan hanya 25,62 persen secara keseluruhan.
Sejumlah barang mewah dan teknologi yang disita dalam sidak sehari setelah OTT Kalapas Sukamiskin, Bandung oleh KPK. KPK menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN pejabat Kemenkumham sangat rendah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan para pejabat Kementerian Hukum dan HAM (KPK) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah.

Dari 5.832 pejabat yang wajib lapor, baru 1.494 pejabat yang melapor pada 2017. Sementara itu, sebanyak 4.338 pejabat masih belum melaporkan harta kekayaannya. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pejabat Kemenkumham hanya 25,62 persen

"Kepatuhan Kemenkumham ini kami pandang masih sangat rendah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan salah satu yang tak patuh melaporkan LHKPN adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen, yang kemarin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap. Terakhir, Wahid tercatat melaporkan LHKPN pada Maret 2016 dengan total kekayaan Rp600 juta dan US$2.752.

"Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Permasyarakatan," ujarnya.

Menurut Febri, pejabat Kemenkumham yang wajib lapor dari unsur Kepala Lapas berjumlah 107 orang. Namun sampai saat ini baru 39 orang yang melaporkan kekayaannya, sementara 68 orang belum melaporkan. Bila dihitung tingkat kepatuhan Kepala Lapas lapor LHKPN hanya 36,45 persen.

"Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," kata Febri.

KPK: Kepatuhan Pejabat Kemenkumham Lapor LHKPN Sangat RendahKalapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra menggunakan rompi tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lapas sukamiskin. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Perhatian Serius Kemenkumham

Febri menyatakan kepatuhan pejabat melaporkan LHKPN harus menjadi perhatian serius Kemenkumham bila ingin melakukan perubahan dan pencegahan korupsi.

Ia mengatakan bila penerapan kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara benar, maka perolehan kekayaan tak wajar dapat diminimalisasi sejak awal.

"Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar," ujarnya.

Febri berharap kewajaran penghasilan dibanding dengan laju pertambahan kekayaan menjadi perhatian serius semua pihak. Dan, sambungnya, itu akan lebih baik jika dimulai dari pengawasan internal.


Di sisi lain, Febri menyatakan KPK mengapresiasi pejabat Kemenkumham yang rutin melaporkan LHKPN. Salah satunya adalah kepatuhan pelaporan LHKPN oleh pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi.

"Kami harap kepatuhan yang tinggi ini dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi unit kerja yang lain, baik di Kemenkumham ataupun K/L lain," kata dia.

Sebelumnya, KPK membongkar dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) pekan lalu.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER