"Per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar dan Kadivpas Jabar. Baru saya tanda tangani," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Kemenkumham di Jakarta, Senin (23/7).
Yasonna menyatakan Jabar dan Indro dinilai harus bertanggung jawab atas tingkah laku Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang kini telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, Menkumham menugaskan Dodot Adi Koeswanto sebagai Kakanwil Jabar yang baru. Sementara untuk mengisi posisi Kadivpas Jabar yang kosong, Yasonna memerintahkan Agus Irianto yang sebelumnya bertugas sebagai Kalapas Cirebon.
KPK telah menangkap Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (21/7). Setelah pemeriksaan, empat orang dijadikan tersangka dugaan suap izin keluar masuk lapas dan jual beli fasilitas mewah sel untuk narapidana. Selain Wahid Husein, tiga orang lagi yang telah ditetapkan tersangka usai OTT itu adalah narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.