Sidang Pembubaran Kelompok JAD Dikawal Aparat Bersenjata

DZA | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jul 2018 09:56 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwan terorisme terkait pembubaran Jamaah Ansarut Daulah (JAD), Selasa (24/7).
Ilustrasi pengamanan di PN Jakarta Selatan.. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pidana terorisme terkait organisasi Jamaah Ansarut Daulah (JAD), Selasa (24/7).

Sidang tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB tadi. Humas PN Jaksel Ahmad Guntur mengatakan ini adalah sidang perdana atas organisasi yang dipimpin terpidana mati Aman Abdurrahman.


Pada sidang kali ini pihak yang mewakili JAD sebagi terdakwa adalah Zaenal Anshori alias abu Fahri alias Qomarudin. Dia disebut sebagai salah satu pemimpin JAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang baru pembacaan dakwaan," ujar Guntur kepada CNNIndonesia.com.

Dalam berkas dakwaan yang diterima CNNIndonesia.com, JAD dalam kasus ini dianggap sebagai terdakwa 'korporasi'. Definisi korporasi dalam hal ini telah dijabarkan dalam pasal 1 ayat 10 UU Terorisme, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, sidang juga direncanakan memanggil beberapa saksi dari anggota JAD dan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

Terkait berjalannya sidang ini, di sekitar gedung pengadilan terdapat petugas keamanan bersenjata lengkap bersiaga. Selain itu juga nampak mobil gegana di halaman parkir.

Tidak hanya di luar gedung, petugas bersenjata lengkap juga bersiaga di dalam ruang persidangan.

Awak media dibatasi untuk masuk ke ruang sidang. Majelis hakim juga memberi peringatan untuk tidak merekam atau melakukan siaran langsung.

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER