Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kejaksaan masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus terorisme Oman Rachman alias
Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman.
"Kami tunggu waktu berkekuatan hukum tetap dulu, kami belum tahu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Noor Rachmad, kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (29/6).
Ia pun berkata akan memanggil pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Aman terlebih dahulu untuk menanyakan seputar perkembangan kabar keputusan Aman dan kuasa hukumnya yang tidak mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya panggil dulu timnya nanti (JPU) baru nanti saya sampaikan perkembangannya lagi bagaimana," kata Noor.
Aman memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan.
Pemimpin organisasi
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu kini sudah siap menghadapi eksekusi di hadapan regu tembak. Keputusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani. Dalam sidang vonis beberapa waktu lalu Asludin dan kliennya sempat berbeda pendapat menyikapi putusan hakim.
"Tidak banding. Ya terima saja, dan keluarga hanya menyampaikan bahwa usia manusia ditentukan oleh Allah," kata Asludin melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (29/6).
Asludin mengatakan keputusan itu diambil setelah tim kuasa hukum bertemu dengan Aman dan keluarganya.
(dal)