
Tak Terlibat Teror Langsung, Aman Pengaruhi Pengikut dari Bui
FHR, CNN Indonesia | Jumat, 22/06/2018 18:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya pertimbangan khusus dengan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Hakim menyatakan walau Aman dipenjara, tetapi dia terbukti bisa mempengaruhi pengikutnya membentuk suatu organisasi radikal dan melancarkan serangan teror.
"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," kata ketua majelis Hakim Akhmad Jaini dalam persidangan, Jumat (22/6).
Dengan membentuk JAD, kata Hakim Akhmad, Aman tidak harus terlibat langsung dengan serangkaian aksi yang telah terjadi. Namun, dia bisa memerintahkan melalui para wakilnya supaya para pengikutnya melakukan aksi teror.
"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata hakim.
Selain itu, kata Hakim Akhmad, Aman juga menyebarkan ajarannya tentang syirik demokrasi, sehingga menganggap pemerintah Indonesia perlu diperangi. Aman menyebarkan ajarannya melalui media Internet dari situs millahibrahim.wordpress.com, sehingga mudah diakses oleh siapa pun.
"Para pengikutnya bisa secara langsung menerima ajaran amaliah dan melakukan bunuh diri yang menimbulkan teror dan korban jiwa. Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai akibat perbuatan tersebut. Tidak ditemukan satupun alasan yang meringankan atas perbuatan terdakwa," kata Hakim Akhmad. (ayp)
"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," kata ketua majelis Hakim Akhmad Jaini dalam persidangan, Jumat (22/6).
Dengan membentuk JAD, kata Hakim Akhmad, Aman tidak harus terlibat langsung dengan serangkaian aksi yang telah terjadi. Namun, dia bisa memerintahkan melalui para wakilnya supaya para pengikutnya melakukan aksi teror.
"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata hakim.
Selain itu, kata Hakim Akhmad, Aman juga menyebarkan ajarannya tentang syirik demokrasi, sehingga menganggap pemerintah Indonesia perlu diperangi. Aman menyebarkan ajarannya melalui media Internet dari situs millahibrahim.wordpress.com, sehingga mudah diakses oleh siapa pun.
"Para pengikutnya bisa secara langsung menerima ajaran amaliah dan melakukan bunuh diri yang menimbulkan teror dan korban jiwa. Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai akibat perbuatan tersebut. Tidak ditemukan satupun alasan yang meringankan atas perbuatan terdakwa," kata Hakim Akhmad. (ayp)
ARTIKEL TERKAIT

Aman Abdurrahman Menolak Banding Vonis Mati Kasus Terorisme
Nasional 1 tahun yang lalu
Aman Abdurrahman Berharap Dieksekusi Secepatnya
Nasional 1 tahun yang lalu
Pengacara Klaim Keluarga Tak Persoalkan Vonis Mati Aman
Nasional 1 tahun yang lalu
Sujud Syukur Aman Abdurrahman Usai Vonis Sudah Direncanakan
Nasional 1 tahun yang lalu
Daftar Teroris yang Divonis Mati oleh Negara
Nasional 1 tahun yang lalu
VIDEO: PN Jakarta Selatan Vonis Mati Aman Abdurrahman
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Prabowo Temui Menhan Australia, Bahas Kerja Sama Militer
Internasional • 06 December 2019 11:54
Pelaku Teror London Ingin Bangun Sekolah Khusus Teroris
Internasional • 30 November 2019 12:20
VIDEO: Detik-detik Penikaman di London Bridge
Internasional • 30 November 2019 10:56
Australia Vonis 3 Terdakwa Terorisme Lebih dari 20 Tahun Bui
Internasional • 30 November 2019 05:20
TERPOPULER

Ibu di Jakbar Lalai, Bayi Usia 40 Hari Tewas Tersedak Pisang
Nasional • 1 jam yang lalu
DPRD DKI Sunat Anggota TGUPP Jadi 50 Orang
Nasional 2 jam yang lalu
PKS Sebut Komitmen Jokowi Ungkap Kasus Novel Makin Tak Jelas
Nasional 1 jam yang lalu