"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," kata ketua majelis Hakim Akhmad Jaini dalam persidangan, Jumat (22/6).
Dengan membentuk JAD, kata Hakim Akhmad, Aman tidak harus terlibat langsung dengan serangkaian aksi yang telah terjadi. Namun, dia bisa memerintahkan melalui para wakilnya supaya para pengikutnya melakukan aksi teror.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata hakim.
Selain itu, kata Hakim Akhmad, Aman juga menyebarkan ajarannya tentang syirik demokrasi, sehingga menganggap pemerintah Indonesia perlu diperangi. Aman menyebarkan ajarannya melalui media Internet dari situs millahibrahim.wordpress.com, sehingga mudah diakses oleh siapa pun.
"Para pengikutnya bisa secara langsung menerima ajaran amaliah dan melakukan bunuh diri yang menimbulkan teror dan korban jiwa. Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai akibat perbuatan tersebut. Tidak ditemukan satupun alasan yang meringankan atas perbuatan terdakwa," kata Hakim Akhmad. (ayp/sur)