Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil
Inneke Koesherawati dalam kasus dugaan suap kepada Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein. Inneke bakal diperiksa sebagai saksi untuk Andri Rahmat, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli fasilitas sel mewah di
Lapas Sukamiskin itu.
"Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Andri Rahmat)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (24/7).
Istri Fahmi Darmawansyah yang juga tersangka dalam kasus suap ini, telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Inneke datang memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.40 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inneke yang mengenakan kemeja terusan berwarna hitam dengan dibalut kerudung abu-abu enggan bicara mengenai pemeriksaan kali ini. Aktris '90-an itu memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Selain Inneke, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana Nayaon dan Rina Yuliana seorang sales counter. Mereka berdua juga diperiksa untuk Andri Rahmat.
Inneke menjadi salah satu pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin dan sang suami pada Sabtu (21/7) dini hari. Inneke diduga tahu mengenai dugaan suap yang dilakukan suaminya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal, Inneke kemudian dibebaskan dan dipersilakan untuk pulang.
Sebelumnya, KPK bakal mendalami peran Inneke terkait pemesanan mobil yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid. Sampai saat ini, Inneke masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat suaminya itu.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan Wahid, Fahmi, staf Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan salah satu narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat, sebagai tersangka suap.
Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas mewah di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.
(osc/gil)