Pemeriksaan ini, lanjutnya, merupakan kelanjutan dari agenda pada Kamis (19/7) yang belum rampung. Sebab, saat itu sudah larut malam.
"Akhirnya disepakati penyidiknya dengan memberikan waktu kepada saya untuk memberikan penjelasan tambahan sebagai saksi dan Insyallah hari Kamis saya sudah janji [untuk melanjutkan pemeriksaan]," kata Idrus, di Istana Bogor, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangankan dengan satu partai, dengan [kader] partai lain saja itu saya punya kawan. Menurut perasaan saya, saya cukup fleksibel dan cukup harmonis cukup baik jadi tidak ada masalah," ujar dia.
Tersangka suap yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan rompi tahanan KPK, di Jakarta, Sabtu (14/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Dalam kasus suap ini, KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka suap. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau-I.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut adalah pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah ia terima dari Bos Apac Group itu sejak Desember 2017.
(arh/gil)
Tersangka suap yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan rompi tahanan KPK, di Jakarta, Sabtu (14/7). (