Kamis, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jul 2018 13:28 WIB
Mensos Idrus Marham akan kembali diperiksa dalam kasus suap dengan tersangka politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, di gedung KPK, pada Kamis (26/7).
Menteri Sosial Idrus Marham, di Jakarta, belum lama ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Idrus Marham mengaku akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/7), terkait kasus suap dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo.

Pemeriksaan ini, lanjutnya, merupakan kelanjutan dari agenda pada Kamis (19/7) yang belum rampung. Sebab, saat itu sudah larut malam.

"Akhirnya disepakati penyidiknya dengan memberikan waktu kepada saya untuk memberikan penjelasan tambahan sebagai saksi dan Insyallah hari Kamis saya sudah janji [untuk melanjutkan pemeriksaan]," kata Idrus, di Istana Bogor, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idrus tak mau membeberkan secara detail mengenai hal yang akan ia sampaikan pada pemeriksaan pekan ini. Idrus hanya mengatakan bahwa dirinya dan Eni, sebagai sesama kader Beringin, memiliki komunikasi yang sangat baik. Sehingga ada urgensi untuk memberikan klarifikasi kepada KPK.

"Jangankan dengan satu partai, dengan [kader] partai lain saja itu saya punya kawan. Menurut perasaan saya, saya cukup fleksibel dan cukup harmonis cukup baik jadi tidak ada masalah," ujar dia.

Tersangka suap yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan rompi tahanan KPK, di Jakarta, Sabtu (14/7).Tersangka suap yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan rompi tahanan KPK, di Jakarta, Sabtu (14/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Idrus sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang merupakan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Idrus disebut-sebut telah mengenal Kotjo sejak lama.

Dalam kasus suap ini, KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka suap. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau-I.

Proyek PLTU Riau-I yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd

Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut adalah pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah ia terima dari Bos Apac Group itu sejak Desember 2017.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER