Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penataan kampung dengan sistem
community action plan di Bukit Duri terus berlanjut. Anies mengaku telah bertemu Sandyawan Sumardi atau Romo Sandy sebagai orang yang melakukan pendampingan kepada warga Bukit Duri.
"Hari Jumat saya bertemu Romo Sandy dan menegaskan juga kepada beliau sebagai orang yang aktif di dalam mendampingi warga di Bukit Duri, bahwa Pemprov akan terus dengan program
comunity action plan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/7).
Anies menjelaskan penataan kampung di Bukit Duri memamg berjalan lebih lama dibandingkan dengan kampung lain seperti Kampung Akuarium. Hal itu dikarenakan keterbatasan lahan di Bukit Duri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lahan yang tersedia di Bukit Duri itu lebih terbatas, Kampung Kunir satunya," ujar Anies.
Pada Senin lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta lewat keputusan No. 192/Pdt/2018/PT DKI, jo. No 262/Pdt.G/Class Action/2016/PN.Jkt.Pst. kembali memenangkan warga Bukit Duri.
Putusan itu menguatkan putusan pada Oktober tahun lalu yang menyatakan warga harus mendapat ganti rugi dengan total sebesar Rp18,6 miliar dari pihak tergugat termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dan Pemprov DKI Jakarta. Namun BBSWCC menolak keputusan tersebut dengan mengajukan banding.
Dalam putusan Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Pemprov DKI dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Anies menegaskan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri.
Dia pun meminta BBWSCC bisa memahami kebijakan Pemprov DKI yang akan melanjutkan penataan di Bukit Duri serta tidak lagi meneruskan proses hukum dengan warga Bukit Duri.
"Tidak perlu meneruskan proses hukum, sehingga pemerintah mengambil posisi yang sama," kata Anies.
(wis)