"Hari Jumat saya bertemu Romo Sandy dan menegaskan juga kepada beliau sebagai orang yang aktif di dalam mendampingi warga di Bukit Duri, bahwa Pemprov akan terus dengan program comunity action plan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/7).
Anies menjelaskan penataan kampung di Bukit Duri memamg berjalan lebih lama dibandingkan dengan kampung lain seperti Kampung Akuarium. Hal itu dikarenakan keterbatasan lahan di Bukit Duri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta lewat keputusan No. 192/Pdt/2018/PT DKI, jo. No 262/Pdt.G/Class Action/2016/PN.Jkt.Pst. kembali memenangkan warga Bukit Duri.
Anies menegaskan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri.
Dia pun meminta BBWSCC bisa memahami kebijakan Pemprov DKI yang akan melanjutkan penataan di Bukit Duri serta tidak lagi meneruskan proses hukum dengan warga Bukit Duri.
"Tidak perlu meneruskan proses hukum, sehingga pemerintah mengambil posisi yang sama," kata Anies.
(wis)