Selain itu, warga ingin ganti rugi yang diberikan dalam bentuk rumah, bukan uang. Namun warga tak memberi tenggat waktu pembayarannya.
"Kami mohon kepada pemerintah untuk segera membayar ganti rugi dan jangan ada lagi permohonan kasasi," kata salah satu sesepuh dan perwakilan class action Bukit Duri, Maisena dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga memenangkan warga, pada 25 Oktober 2017. Warga diputus harus mendapat ganti rugi dengan sebesar Rp18,6 miliar dari pihak tergugat.
Permukiman penduduk yang berada di bantaran Sungai Ciliwung, kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin (13/11/2017). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
"Mandat dalam UU Pengadaan Tanah jelas bahwa warga yang terdampak harus mendapatkan kompensasi yang adil dan berkemanusiaan. Pemerintah tidak boleh melakukan pemiskinan terhadap warga tedampak," kata Vera W.S. Soemarwi, salah satu tim kuasa hukum warga Bukit Duri.
Menurutnya, warga ingin ganti rugi berwujud rumah, bukan rumah susun sewa, seperti Rusunawa Rawa Bebek yang pernah ditawarkan oleh pemerintah.
Saat ini, kata Vera, program untuk mewujudkan kembali kampung tersebut sudah mulai dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Kampung Susun pada 2018. Namun, itu masih terkendala teknis seperti tidak tersedianya lahan untuk membangun.
"Visi untuk membangun bersama warga oleh Pemprov DKI itu sudah klik antara pemerintah yang sekarang dengan warganya. Cuma memang pelaksanaanya itu tentu prosesnya agak sedikit panjang karena pengadaan tanah itu gak mudah," imbuhnya.
Kuasa hukum warga BUkit Duri Vera R. Soemarwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Hingga saat ini, hanya 30 persen kepala keluarga yang pindah ke Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur. Warga yang lain masih bertahan di Bukit Duri dengan menumpang pada tetangga, tinggal di musala atau mengontrak.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas nama normalisasi Sungai Ciliwung, 28 September 2016.
Selain itu, ada Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.
(arh/sur)
Permukiman penduduk yang berada di bantaran Sungai Ciliwung, kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin (13/11/2017). (
Kuasa hukum warga BUkit Duri Vera R. Soemarwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (