Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan para narapidana kasus korupsi di lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat tak perlu dipindahkan ke Nusakambangan.
Menurut JK, Kementerian Hukum dan HAM hanya perlu memperbaiki fasilitas ruangan para narapidana agar kembali seperti bentuk semula.
"Pemindahan itu tergantung Kemenkumham. Tapi saya yakin dengan fasilitas dikembalikan kamar-kamar itu seperti apa adanya, tidak perlu dipindahkan ke Nusakambangan," ujar JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan Kemenkumham saat ini tengah mempelajari upaya penyelesaian masalah di lapas Sukamiskin.
Menurutnya, fasilitas mewah yang diterima sejumlah narapidana merupakan permasalahan lama yang dihadapi pihak lapas.
"Memang ada masalah di Sukamiskin. Tapi kita tahu yang terlibat sudah ditindak KPK. Kebijakan selanjutnya (kewenangan) menteri Kumham," katanya.
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah. Suap itu didugua terkait jual beli fasilitas dan izin keluar masuk lapas.
Fahmi diketahui merupakan narapidana kasus suap terkait pengadaan alat pemantauan satelit di Badan Keamanan Laut.
Suami Inneke Koesherawati itu telah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Direktorat Jenderal pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemekumham kemudian merazia Lapas Sukamiskin, dan menemukan barang-barang terlarang di sel-sel milik napi kasus korupsi. Barang-barang seperti kulkas, penyejuk ruangan (AC), dispenser, pemanas air, hingga microwave itu dikembalikan ke keluarga narapidana.
(ugo/ugo)