Jakarta, CNN Indonesia -- Dua partai politik, yakni
Partai Bulan Bintang (PBB) dan
Partai Golkar mengajukan sengketa bakal calon legislatif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sejauh ini baru PBB yang pengajuan sengketanya siap diverifikasi.
"Partai Bulan Bintang sudah ada permohonan lagi diverifikasi. Ada yang tidak lengkap, mereka ingin perbaiki kelengkapan per hari kemarin," kata Bagja di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (25/7).
Bagja menerangkan PBB mempermasalahkan 24 daerah pemilihan. Bacaleg terlambat mendaftar diduga karena tidak bisa mengakses laman pendaftaran.
Nantinya kasus ini akan memasuki tahap mediasi. Kemudian, jika tak bisa terselesaikan maka Bawaslu akan melakukan sidang ajudikasi dengan batas waktu 10 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi totalnya 12 hari. Dua hari untuk mediasi dan sepuluh hari untuk ajudikasi. Di dalamnya sekitar tiga hari kita mengecek berkas," ungkap dia.
Ketua DPP Golkar Zainudin Amali mengatakan pihaknya juga turut mengajukan sengketa ke Bawaslu. Sengketa yang mereka ajukan terkait dua bakal caleg mantan narapidana korupsi, yang kini turut mendaftarkan diri.
"Saya mendapatkan informasi mereka mengajukan sengketa ke bawaslu. Peluang itu ada. Saya belum tahu
gimana hasil dari Bawaslu, tapi mereka masih punya hak sengketakan itu," kata dia.
Jika nantinya putusan akhir di Bawaslu mengharuskan bacaleg gugur, Zainudin menyatakan Partai Golkar siap untuk mengganti bacaleg. Dia meyakini DPP Golkar sudah mengantongi nama cadangan untuk bacaleg yang bersengketa.
"Berharap ada keputusan dari bawaslu, kalau tidak ya diganti. Pasti DPP sudah mengantisipasi itu, kita harapkan Bawaslu memutuskan cepat," tutup Amali.
(ayp)