Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengaku enggan menanggapi peraturan baru terkait pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
Anies menyebut, peraturan yang dibuat pemerintah tak patut dia komentari, mengingat dia sendiri bagian dari pemerintahan.
"Saya gak ada tanggapan, itu kan dibuat pemerintah, kalau saya kan bagian dari pemerintah," kata Anies ditemui di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengaku dirinya disumpah untuk mengikuti semua aturan yang dibuat saat pertama kali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Oktober lalu.
"Yah, saya disumpah untuk jalankan semua undang-undang, peraturan. Itu saja," kata Anies.
Terkait tanggal 27 nanti apakah dia akan meminta izin kepada Presiden untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden Anies hanya tertawa.
"Anda (wartawan) lebih tahu," kata Anies sambil tertawa.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Kini, pejabat negara, termasuk gubernur, yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus mendapat izin dari Presiden Jokowi.
PP tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden. Selain itu, PP tersebut juga mengatur permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.
Pada Bab III pasal 29 PP tersebut memuat aturan tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
(eks)