Papua Rusak, Amien Tak Ingin Kontrak Freeport Diperpanjang

FHR | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jul 2018 19:42 WIB
Eks Ketua MPR Amien Rais menyebut Indonesia punya peluang mengubah perjanjian kontrak karya Freeport karena perkembangan kerusakan lingkungan di Papua.
Aksi demo di halaman kantor Freeport, Plaza 89 Kuningan, Jakarta, 2015. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menilai Pemerintah tak perlu memerpanjang kontrak kerjasama dengan Freeport McMoRan Inc. Sebab, ada celah lewat perubahan isi perjanjian akibat kerusakan lingkungan di Papua.

Hal ini disampaikan Amien dalam seminar nasional bertajuk 'Menggugat Kesepakatan Pengelolaan Tambang Freeport' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7).

"Saya gagal memahami ada sebagian pemimpin dan ahli hukum yang menyatakan bahwa Indonesia sudah kalah janji dan kita tidak bisa mengubah bargain contract dengan Freeport, kecuali kalau kita mau dijadikan [seperti] Irak kedua dan segala dalih lain yang mengerikan," kata Amien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang pengalamannya mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS), Amien menyebut ada dua doktrin terkait dengan perjanjian kerjasama.

Pertama, semua perjanjian harus dilaksanakan atau ditaati para pihak. Doktrin kedua, perjanjian dapat diubah sesuai perkembangan dan keadaan.

Misalnya, dikemudian hari salah satu pihak merasa dirugikan atas perjanjian tersebut. Atas kondisi seperti itu maka perjanjian bisa diubah dengan cara negosiasi ulang.

Politikus PAN Amien Rais, di kediamannya, Jakarta, 19 April.Politikus PAN Amien Rais, di kediamannya, Jakarta, 19 April. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
"Doktrin kedua yang sama bobotnya [dengan yang pertama] berbunyi 'rebus sic stantibus'. Yaitu berarti sesuai perkembangan keadaan," jelasnya.

Dari sini, menurut Amien, Indonesia punya posisi tawar yang cukup kuat untuk bernegosiasi ulang mengenai kontrak kerjasama. Bahkan untuk menghentikan kerjasama.

Ini mengacu pada dampak yang dihasilkan atas beroperasinya Freeport di Papua. Sejumlah penelitian skala lokal, nasional, dan internasional banyak yang menyebutkan bahwa Freeeport memberi dampak kerusakan pada lingkungan hidup Papua.

"Sesungguhnya kehancuran ekologi di Papua Barat yang demikian dahsyat di sekitar lokasi penambangan Freeport, kita tidak perlu melakukan negosiasi ulang tapi tidak perlu lagi memperpanjang kontrak. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan semacamnya sesungguhnya tidak kita perlukan lagi," tandas Amien, yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan PAN ini.

Kontrak karya perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dengan pemerintah Indonesia itu ditandatangani pada 1991. Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan salah satu belenggu kepada Indonesia lewat perjanjian itu terdapat dalam Pasal 31-2 Kontrak Karya.

Bahwa perjanjian kontrak karya memiliki masa berlaku 30 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Perusahaan juga berhak untuk mengajukan perpanjangan kontrak selama dua kali sepuluh tahun.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER