Nyaleg dari PDIP, Kapitra Ampera Klaim Tetap Pengacara Rizieq

Ihsan Dalimunthe | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jul 2018 20:53 WIB
Kapitra Ampera mengaku masih menjadi tim kuasa hukum sejumlah ulama di Indonesia, diantaranya Habib Rizieq Shihab dan Ustadz Bachtiar Nasir.
Kapitra Ampera dan Rizieq Shihab. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera mengaku masih menjadi kuasa hukum imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga saat ini.

Menurutnya, walau telah resmi menjadi kader partai pimpinan Megawati Soekarnoputri, ia masih menjadi kuasa hukum ulama-ulama di Indonesia. Selain Rizieq Shihab, Kapitra juga mengklaim menjadi kuasa hukum mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan Haikal Hassan.

"Jadi caleg PDIP tidak berpengaruh. Saya kan membela banyak ulama. Saya masih jadi kuasa hukum Habib Rizieq, ustaz Bachtiar Nasir dan ustaz Haikal Hasan dan lainnya," kata Kapitra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, Kapitra juga mengaku menjadi kuasa hukum ulama kondang asal Riau, Abdul Somad. Menurutnya pemberian kuasa itu dilakukan untuk melindungi kegiatan dakwah Abdul Somad.

Klaim Kapitra tersebut dibantah langsung oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro. Sugito menantang Kapitra untuk menunjukkan bukti otentik jika ada surat kuasa hukum yang ditandatangani langsung oleh Rizieq dan Kapitra.

"Seingat saya tidak pernah ada tandatangan resmi Kapitra di dalam surat kuasa hukum yang ada tandatangan Habib Rizieq. Coba tantang Kapitra tunjukin surat kuasa hukum yang ada tandatangan Habib Rizieq," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/7).


Sugito mengungkapkan selama ini tim pengacara Rizieq membiarkan Kapitra untuk bermanuver seakan-seakan ikut dalam tim kuasa hukum Rizieq dan membela ulama di berbagai media massa. Namun, Sugito memastikan jika Kapitra tidak pernah ikut berperkara ke kepolisian untuk mengurus segala bentuk kasus hukum yang dihadapi Rizieq.

"Soal kasus hukum Habib Rizieq, termasuk SP3 di Polda Jawa Barat itu ya saya langsung yang urus. Kapitra tidak pernah ada," tegas Sugito.

Rizieq pernah meminta umat Islam agar tidak mendukung atau bergabung dengan partai pendukung penista agama. Rizieq juga melarang adanya dukungan bagi kelompok yang dinilai penyokong pembubaran ormas Islam dan pelaku kriminalisasi ulama.


Jika ada yang memilih bergabung dengan mereka, Rizieq mempersilakan agar tak lagi berada di kapal perjuangannya.

"Saya selalu menyerukan umat islam untuk bersatu menenggalamkan mereka," kata Rizieq di akun twitternya @RizieqSyihabFPI.

Rizieq mengatakan jika ada pengurus atau anggota FPI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa, atau Persaudaraan Alumni 212 atau tim pengacara, atau elemen gerakan aksi bela islam lainnya yang bergabung dengan mereka, maka harus dihormati pilihannya.

"Karena itu hak konstitusinya. Tapi, jangan lagi ada di kapal perjuangan kami," kata Rizieq.

(dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER