Kuasa Hukum Rizieq Kapitra Ampera mengatakan bahwa sampai saat ini Rizieq belum memberi informasi kapan dia akan pulang ke Indonesia.
"Dan kalau mau pulang, beliau sendiri yang akan menyampaikannya, jadi tunggu saja," katanya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq dinilai polisi telah melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi.
Pertengahan Juni lalu, kasus tersebut dihentikan oleh polisi. Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal beberapa waktu lalu mengatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena penyidik kepolisian belum juga berhasil menemukan siapa pengunggah konten percakapan mesum yang dituduhkan ke Rizieq.