Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut Direktur Utama PT Sugiwa Agung Abdul Basit dan Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani enam tahun penjara.
Keduanya dianggap berperan sebagai perantara penerima suap Bupati Hulu Sungai Tengah
Abdul Latif, terkait jatah proyek pengerjaan RSUD Damanhuri.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatukan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidier empat bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Fauzan dituntut membayar denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan.
Jaksa mengatakan kedua terdakwa dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono sebagai imbal jasa karena telah membantu memenangkan perusahaannya untuk menggarap proyek di RSUD Damanhuri.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa telah memberikan keterangan yang signifikan selama proses persidangan.
"Terdakwa juga berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Abdul dan Fauzan dituntut melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Latif masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Donny telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Latif diduga menerima suap sebesar Rp3,6 miliar yang merupakan 7,5 persen dari nilai proyek pengerjaan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP, di RSUD Damanhuri yang digarap PT Menara Agung.
(ayp/sur)