Menurut Otto, masalah utang tersebut sudah selesai sejak ditandatanganinya Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998. Sjamsul sendiri merupakan pemegang saham BDNI.
"Sebenarnya harapan kami pemerintah harus berani memberikan keterangan kepada KPK apa yang sesungguhnya terjadi. Jadi tidak boleh tinggal diam," kata dia, di Jakarta, Rabu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Otto, pihak pemerintahan menolak memberikan penjelasan lembaga antirasuah lantaran khawatir dianggap melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (25/7). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
"Karena KPK bagian dari pemerintah. Jangan sampai ada negara di dalam negara. Jangan ada pemerintah di dalam suatu negara yang berbeda-beda," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Sjamsul lainnya, Maqdir Ismail, menduga kasus BLBI selalu dimainkan saat-saat menjelang pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan.
"Puncak kegiatan peneyelidikan itu dilakukan pada Desember atau Oktober, pokoknya terjadinya peralihan pemerintahan Pak SBY ke Jokowi. Ketika itu lah begitu banyak dipanggil untuk didengar, dimintai keterangan mengenai masalah ini," kata dia.
Maqdir pun heran mengapa lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu hanya mempermasalahkan SKL BLBI kepada Sjamsul. Sementara, pemberian SKL BLBI kepada para obligor yang lain tak diusut. Padahal, kata Maqdir, terdapat obligor yang lebih besar mendapat kucuran BLBI dari Sjamsul.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, yang juga mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
KPK tengah mengusut dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul, dengan menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Saat ini perkara yang menjerat Syafruddin sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam. Ia didakwa bersama-sama dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.
"Policy-nya sudah jelas, orang yang memenuhi syarat bisa dibeli SKL, tapi ternyata orang itu [debitur] belum memenuhi syarat," kata Agus.
(arh/gil)
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (25/7). (
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, yang juga mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Mei. (