Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mangkir dari panggilan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias
Cak Imin itu sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Sedianya, Abdul Halim bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
"Yang bersangkutan sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Febri belum mengetahui kapan pemanggilan ulang terhadap ketua DPW PKB Jawa Timur itu dilakukan kembali. Febri pun menolak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Abdul Halim dengan kasus dugaan gratifikasi Taufiqurrahman.
"Belum ditentukan waktunya," ujar dia.
Sebelumnya, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
(arh/sur)