Hasmun dinilai terbukti menyuap mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya, Adriatma Dwi Putra yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kendari sebesar Rp6,79 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Senin (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Hasmun.
"Berdasarkan putusan pimpinan tersebut terdakwa bisa ditetapkan sebagai justice collaborator," katanya.
Lihat juga:KPK Sita Rp2,7 M Hasil OTT Wali Kota Kendari |
Ia memberikan uang terebut sebagai komitmen fee atas proyek pembangunan gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp49 miliar.
Hasmun juga memberikan uang sebesar Rp2,7 miliar kepada Adriatma untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport dengan nilai kontrak Rp60 miliar.
Sejumlah uang tersebut diberikan kepada Fatmawati, orang kepercayaan Asrun, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. (wis/gil)