Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Hasmun dinilai terbukti menyuap mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya, Adriatma Dwi Putra yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kendari sebesar Rp6,79 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Senin (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan permohonan
justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Hasmun.
Hasmun dianggap mengakui perbuatan, bukan pelaku utama, membantu penegak hukum mengungkap pelaku lain, dan telah mengembalikan sejumlah aset.
"Berdasarkan putusan pimpinan tersebut terdakwa bisa ditetapkan sebagai
justice collaborator," katanya.
Dalam perkara ini, Hasmun terbukti memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Asrun secara bertahap.
Ia memberikan uang terebut sebagai komitmen
fee atas proyek pembangunan gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp49 miliar.
Hasmun juga memberikan uang sebesar Rp2,7 miliar kepada Adriatma untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport dengan nilai kontrak Rp60 miliar.
Sejumlah uang tersebut diberikan kepada Fatmawati, orang kepercayaan Asrun, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
(wis/gil)