Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi proyek
e-KTP.
Quadra merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI sebagai penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek e-KTP.
Anang terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP hingga merugikan negara Rp79 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan, Senin (30/7).
Anang juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20,7 miliar subsidier lima tahun kurungan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.
Hakim menyatakan perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Anang dinilai bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman.
"Sementara untuk pembukaan blokir rekening belum bisa dipertimbangkan kecuali terdakwa telah menyelesaikan uang pengganti, maka pemblokiran harus dibuka," katanya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah pihak yang turut serta menerima uang proyek e-KTP di antaranya yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan Fauzi berupa uang Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya II melalui adiknya, Azmin Aulia, Diah Anggraini, Miryam S Haryani, Ade Komarudin, Markus Nari, dan sejumlah pihak lain.
(arh/gil)