"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak turut memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang/jasa e-KTP dan menjadi perantara dalam pembagian fee kepada pihak-pihak tertentu," ujar jaksa Eva Yustisiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7).
Irvanto yang juga keponakan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, didakwa bersama pemilik OEM Investment dan Delta Energy Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvanto juga aktif melakukan pertemuan dengan Andi untuk membahas anggaran proyek e-KTP hingga rencana pemberian fee bagi Setnov dan anggota DPR lainnya sebesar lima persen dari nilai proyek e-KTP.
"Setelah penandatanganan kontrak, konsorsium PNRI ternyata tidak menerima uang muka," katanya.
Andi bersama sejumlah pengusaha seperti Johannes Marliem, Anang Sugiana, dan Paulus Tannos pun melapor ke Setnov yang ditindaklanjuti kepada Oka untuk mengatasi pendanaan pelaksanaan proyek. Saat itu, lanjut jaksa, Oka diminta mencarikan dana untuk modal kerja proyek e-KTP oleh Tannos.
"Dalam kesempatan itu pula, Setya Novanto meminta terdakwa Oka agar menerima fee dari konsorsium," tutur jaksa.
Untuk mengurus fee bagi Setnov, Irvanto pun menemui pegawai money changer Riswan alias Iwan Baralah untuk mengambil sejumlah uang di Mauritius dan mengambilnya secara tunai di Jakarta tanpa melalui transfer uang ke Indonesia. Belakangan, uang yang diterima Irvanto itu diketahui berasal dari Marliem.
"Terdakwa Irvanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem yang seluruhnya berjumlah US$ 3,5 juta melalui Riswan," ucapnya.
Oka kembali menerima fee untuk Setnov dari Anang yang dikirim melalui rekening Delta dengan disamarkan melalui perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta.
Tak hanya menarik tunai, menurut jaksa, Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Marliem kepada Irvanto melalui rekening Muda Ikhsan Harahap.
"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sejumlah US$ 7,3 juta dan orang lain serta korporasi," kata jaksa.
Sejumlah pihak yang menerima di antaranya Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setiawan, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, dan Ade Komarudin.
Jaksa mengatakan uang yang diterima sejumlah pihak dan korporasi itu merupakan bagian pembayaran pengerjaan proyek e-KTP sejumlah Rp4,9 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Oka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (wis/gil)