Jakarta, CNN Indonesia --
Usai dinyatakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebagai organisasi terlarang dan dibekukan, pemimpin Jamaah Anshor Daulah (JAD) Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali menyatakan tidak mengajukan banding,
"Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," ucap kuasa hukum JAD Asludin Hatjani, Selasa (31/7).