Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan JAD pidana denda sebesar Rp5 juta serta membekukan dan menyatakan JAD sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant(ISIL) atau Islamic State (IS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pengamanan akan diterapkan di empat titik yakni ruang sidang, sekitar ruang sidang, pelataran kantor, dan di luar PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, JAD membantah menjadi dalang sejumlah aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.
Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani dalam nota pembelaan atau pleidoinya menyatakan aksi terorisme yang dilakukan sejumlah anggota JAD dilakukan tanpa sepengetahuan JAD secara kelompok atau organisasi.
Ia mengatakan tindakan yang dilakukan oleh anggota JAD tidak sesuai dengan tujuan pendirian JAD yakni menghimpun orang-orang yang sepaham dengan khilafah untuk berangkat dan membantu perjuangan di Suriah.
"Sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan jelas sekali terdakwa (JAD) tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggotanya," ucap Asludin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Juli 2018.