Hal itu akan dilakukan jika Anies tak kunjung menuruti rekomendasi KASN terkait maladministrasi pada perombakan pejabat 5 Juli 2018.
"Kalau yang tidak dipenuhi kami ingatkan dalam waktu 30 hari perbaiki (terhitung sejak 27 Juli 2018), sesuai dengan perintah undang-undang, kami akan laporkan ke Presiden," ucap Komisioner KASN Made Suwandi saat dihubungi, Selasa (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah harusnya, kan, berita koran itu dipakai sebagai langkah awal. Harusnya itu diklarifikasi oleh Pemda DKI. Jadi ada berita koran, dipanggil, diperiksa, diperingati, harusnya gitu. Bukan berita koran itu jadi bukti," ucapnya.
Namun Anies malah menjawab rekomendasi itu dengan mengirimkan kliping koran terkait alasan pencopotan. Salah satu artikel yang dikirim ke KASN berjudul 'Gerindra Desak Sanksi Tegas buat Anas'. (osc/wis)