Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan ke Presiden Joko Widodo.
Hal itu akan dilakukan jika Anies tak kunjung menuruti rekomendasi KASN terkait maladministrasi pada perombakan pejabat 5 Juli 2018.
"Kalau yang tidak dipenuhi kami ingatkan dalam waktu 30 hari perbaiki (terhitung sejak 27 Juli 2018), sesuai dengan perintah undang-undang, kami akan laporkan ke Presiden," ucap Komisioner KASN Made Suwandi saat dihubungi, Selasa (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 77 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Presiden memang berhak memberhentikan sementara kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, KASN menilai Anies melanggar tata cara pencopotan dan pengisian posisi jabatan yang diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Made menyampaikan KASN masih menunggu iktikad baik Anies memperbaiki tata cara pencopotan. Anies diharapkan dapat menunjukkan bukti kalau pencopotan itu sah, bukan hanya memamerkan kliping koran.
"Nah harusnya, kan, berita koran itu dipakai sebagai langkah awal. Harusnya itu diklarifikasi oleh Pemda DKI. Jadi ada berita koran, dipanggil, diperiksa, diperingati, harusnya gitu. Bukan berita koran itu jadi bukti," ucapnya.
Sebelumnya, KASN mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies saat mencopot 16 pejabat pada 5 Juli lali.
Namun Anies malah menjawab rekomendasi itu dengan mengirimkan kliping koran terkait alasan pencopotan. Salah satu artikel yang dikirim ke KASN berjudul 'Gerindra Desak Sanksi Tegas buat Anas'.
(osc/wis)