Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah mengaku baru mendengar dari media jika Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
Fahri mengaku akan menghubungi kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"Saya malah baru dapat berita dari media, saya akan bertemu lawyer siang ini," kata Fahri lewat akun twitternya @Fahrihamzah, Kamis (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan MA tersebut. Namun pihaknya sudah melihat secara langsung putusan MA yang menolak gugatan DPP PKS itu lewan laman resmi MA.
"Sudah ditolak MA tapi kita belum dapat salinan resmi. Makna sederhananya kasus ini dimenangkan Fahri Hamzah. Tapi ditum nya kita belum tahu ya yang ditolak apa saja," kata Mujahid kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (2/8).
Mujahid menambahkan jika putusan MA merupakan ketetapan hukum yang mengikat dan tetap. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihaknya adalah meminta permohonan eksekusi.
Diantaranya mengabulkan ganti rugi uji materiil Rp30 miliar dan meminta PKS untuk tidak lagi mengganggu Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR maupun kader PKS.
"PKS harus kembalikan hak-hak Fahri Hamzah. Keputusan DPP PKS cacat hukum dan salah," ujar Mujahid.
Mujadih mengatakan walaupun nanti DPP PKS mengajukan keberatan dan melakukan langkah hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), permohonan eksekusi tetap akan berjalan.
Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutansetelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai bersebrangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Sementara itu PKS belum memberikan pernyataan terkait kekalahan dari Fahri Hamzah ini. Politikus PKS Mardani Ali Sera, Hidayat Nurwahid, hingga Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekjen Mustafa Kamal belum merespon panggilan telepon.
(dal/sur)