Persiapan jaksa tersebut karena perkara dengan pelapor Fahri Hamzah itu telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana.
"Kepala Kejati akan menunjuk beberapa jaksa peneliti untuk melakukan penelitian terhadap berkas atas nama terlapor Sohibul Iman," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, status Sohibul dalam laporan yang diterimanya pun masih sebagai terlapor, dan belum ada penetapan tersangka.
Sohibul dilaporkan Fahri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Polisi juga telah memeriksa Fahri pada Selasa (18/7). Saat diperiksa, Fahri sudah menerima SPDP.
(arh/gil)