Belum Ada Tersangka, Kasus Presiden PKS Diteliti Kejaksaan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jul 2018 13:25 WIB
Kejati DKI Jakarta menyiapkan jaksa untuk meneliti dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden PKS Sohibul Iman. Namun, belum ada penetapan tersangka.
Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman, di Jakarta, ebberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyiapkan jaksa untuk meneliti perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden PKS Sohibul Iman. Dalam kasus ini, belum ada penetapan tersangka.

Persiapan jaksa tersebut karena perkara dengan pelapor Fahri Hamzah itu telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana.

"Kepala Kejati akan menunjuk beberapa jaksa peneliti untuk melakukan penelitian terhadap berkas atas nama terlapor Sohibul Iman," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya, pada 18 Juli. Dalam laporan tersebut, dugaan pidana yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik atau fitnah.

Meski demikian, status Sohibul dalam laporan yang diterimanya pun masih sebagai terlapor, dan belum ada penetapan tersangka.

"Status Sohibul Iman adalah terlapor," tuturnya.

Sohibul dilaporkan Fahri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Polisi juga telah memeriksa Fahri pada Selasa (18/7). Saat diperiksa, Fahri sudah menerima SPDP.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER