Polisi Libatkan Ahli Bahasa Selidiki Kasus Sohibul Iman

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 30 Jul 2018 22:45 WIB
Polda Metro Jaya akan memanggil ahli bahasa untuk menyelidiki unsur pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
Polda Metro Jaya masih menelusuri dugaan tindak pidana dalam kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melibatkan ahli bahasa untuk mencari unsur pidana dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Sohibul diduga telah mencemarkan nama baik politikus PKS Fahri Hamzah. Dia dilaporkan oleh Fahri dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan ahli bahasa tersebut dilibatkan untuk menemukan dugaan unsur pidana dugaan pencemaran nama baik. Hal itu karena penyelidikan terhadap Sohibul telah naik ke tingkat penyidikan.

"Nah, sekarang kita lihat dengan proses penyidikan ini kami akan coba dalami dari wujud, bentuk dari beberapa ahli tambahan, ahli bahasakah, adakah kalimat yang disampaikan itu merupakan bagian dari satu penistaan atau tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).

Adi belum dapat memastikan kapan gelar perkara terhadap kasus tersebut akan dilakukan. Hingga naik ke tingkat penyidikan, pemeriksaan terhadap Sohibul belum dilakukan.

Sedangkan Fahri sebagai pelapor telah diperiksa oleh polisi saat penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Adi mengatakan penetapan status tersangka belum dapat dilakukan lantaran masih dibutuhkan keterangan saksi ahli untuk menjadi barang bukti tambahan.

"Kita lihat perkembangan situasinya seperti apa, baru nanti dari pihak lawyer-nya Sohibul Iman. (Lawyer Sohibul) juga sudah bersurat kepada saya," tuturnya.

Perkembangan kasus ini, kata Adi, selalu dilaporkan kepada Fahri selaku pelapor. 

"Kita pun juga dimintai Pak Fahri progres dari setiap penanganan kita, kita pun melaporkan kepada beliau melalui SP2HP. Saya sampaikan kepada penyidik-penyidik saya hal-hal seperti ini harus selalu dijalankan hukum acaranya, jangan sampai tidak dijalankan karena pasti nanti akan menimbulkan salah duga," ucapnya.

(wis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER