Jokowi Terima 3 Nama Calon Hakim MK Pengganti Maria Farida

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 03 Agu 2018 14:47 WIB
Presiden Joko Widodo menerima tiga nama calon hakim konstitusi pilihan Panitia Seleksi Maria Farida Indrati yang masa jabatannya bakal berakhir 13 Agustus 2018.
Dari tiga nama yang diserahkan Pansel pengganti hakim MK Maria Farida Indrati, Presiden Jokowi akan memilih satu. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menerima tiga nama calon hakim konstitusi pilihan Panitia Seleksi (Pansel) pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang masa jabatannya bakal berakhir 13 Agustus 2018.

Tiga nama itu--yang seluruhnya perempuan--adalah Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih, Profesor Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda, dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti.


Tiga nama itu awalnya telah diserahkan panitia seleksi yang dipimpin mantan hakim konsitusi Harjono ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno dua hari lalu, dan baru dilaporkan kepada Presiden Jokowi hari ini.

Jokowi Terima 3 Nama Calon Hakim Konstitusi Pengganti MariaMaria Farida Indrati. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
"Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis," ujar Pratikno melalui keterangan resmi.

Ketiga nama itu dipilih karena menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi mulai dari penyisihan administrasi, tes tertulis, hingga wawancara terbuka kepada sembilan peserta terakhir.

Setelah menerima laporan, Presiden Jokowi akan memilih satu dari tiga nama tersebut. Selanjutnya, yang terpilih akan membacakan sumpahnya sebagai hakim konstitusi di hadapan.

Pemilihan ini dilakukan sebab Maria Farida merupakan salah satu Hakim Konstitusi dari unsur Presiden.

Maria telah menjabat selama dua periode atau 10 tahun sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Agustus 2008. Ia kembali menjabat di tahun 2013, setelah SBY memberikan rekomendasi kepadanya untuk mengisi satu dari tiga posisi hakim konstitusi pilihan pemerintah.

Hakim konstitusi berjumlah sembilan orang, komposisinya adalah tiga diajukan DPR, tiga dari Mahkamah Agung, dan tiga orang diusulkan presiden. Setiap hakim konstitusi diberi masa jabatan lima tahun. Hakim konstitusi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya.

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER