Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melimpahkan isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kemarin ke Pembina Kepegawaian (PPK) daerah.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan PPK daerah terkait nantinya tinggal menentukan sanksi bagi PNS yang tersandung isu netralitas tersebut. Berdasarkan data Bawaslu, masalah netralitas ASN berjumlah 721 kasus atau 20,21 persen dari total kasus terkait pelanggaran Pilkada 2018 sebanyak 3.567 kasus.
"721 kasus netralitas ASN sudah kami rekomendasikan, dan kini oleh PPK daerah setempat tengah memberikan sanksi," ujar Abhan di Istana Bogor, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia tak memungkiri terkadang kepala daerah tidak langsung memberi sanksi kepada ASN meski sudah ada rekomendasi PPK daerah setempat.
Namun untuk tahun ini, kata Abhan, beberapa kepala daerah disebutnya responsif dalam menanggapi temuan Bawaslu. Apalagi, sanksi bagi netralitas PNS sudah diatur melalui payung hukum tersendiri.
Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan pasangan calon pemimpin dilarang melibatkan PNS, Polri, dan TNI.
Itu lalu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
"Saat ini memang sudah banyak kepala daerah yang menjatuhkan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Tapi saat ini (sanksi) adalah evaluasi yang saya kira perlu ditegaskan ke depan," jelas dia.
Melirik banyaknya kasus netralitas ASN di Pilkada 2018, Bawaslu menilai isu ini akan menjadi prioritas pengawasan utama dalam pemilu tahun depan. Hal ini pun sudah dilaporkan Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.
Untuk mengantisipasi hal serupa terulang lagi, Bawaslu akan membentuk forum bersama pemerintah demi menekankan netralitas tidak hanya bagi PNS, termasuk TNI dan Polri.
"Dan mungkin nantinya evaluasi ini saya kira akan lebih ditegaskan ke depan di dalam (revisi) Undang-Undang Pilkada," pungkas dia.
(kid)