Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Masjid Indonesia menyatakan pihaknya tidak mengatur soal kampanye politik yang dilakukan di masjid. Yang bisa melakukan itu, kata dia, adalah pengurus masjid macam marbot dan takmir.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DMI Komisaris Jenderal Syafruddin di Kantor Pimpinan Pusat DMI, Jakarta, Jumat (3/8).
Menurutnya, DMI hanya mengurusi masalah orang yang beribadah di dalam masjid. Namun, pihaknya tidak mengurusi soal apa pun yang disampaikan di dalam masjid termasuk kampanye politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DMI hanya urusi orang yang beribadah. Anda jabarkan sendiri saja. Masalah boleh atau tidak boleh anda pikirkan sendiri saja ya. Jadi tapi kita tidak punya kewenangan untuk larang, mengatur-atur bukan kewenangan dewan masjid," kata Syafruddin.
"Saya sekarang pengurus masjid mengurusi masjid tempat ibadah mengurusi umat, melayani ulama. pengurus masjid," lanjut dia.
Tak Bisa MemonitorSyafruddin juga mengaku, DMI tidak mampu untuk memonitor seluruh masjid yang ada di Indonesia. Menurutnya, hanya pengurus masjid seperti marbot dan takmir yang dapat memonitor masjid.
Selebihnya, ia menyebut pemerintah tidak mengatur dan mengontrol masjid. Hal itu karena masjid di Indonesia kebanyakan dibangun, diurus, dan dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
"DMI ini orangnya terbatas dan tidak bisa memonitor para masjid. Yang bisa memonitor masjid itu adalah takmir, marbot masjid," katanya. "Masjid itu dibangun karena swadaya. Jadi masyarakat yang membangun tapi masyarakat juga yang mengontrol."
Tak hanya itu, Syafruddin juga mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pihak yang berwenang untuk mengatur kampanye di masjid.
"Sudah kerja sama urusan dakwah itu masalah MUI. Kalau nanya soal politik di dalam masjid itu urusan MUI. Kami hanya mengurusi masjid. Kami tidak mau melampaui kewenangan MUI," ucapnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap membuka pintu apabila masyarakat ingin melontarkan aduan terkait kampanye di dalam masjid. Pihaknya bakal menindaklanjuti aduan tersebut.
(asa)