Dewan Masjid Lepas Tangan soal Khotbah terkait Pemilu 2019

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jul 2018 17:30 WIB
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Komjen Syafruddin mengatakan pihaknya hanya berwenang mengurus masjid, bukan mengatur ceramah yang disampaikan ulama.
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Komjen Syafruddin mengatakan pihaknya hanya berwenang mengurus masjid, bukan mengatur ceramah yang disampaikan ulama. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komisaris Jenderal Syafruddin menyatakan pihaknya tak bisa melarang ulama menyampaikan khotbah terkait pemilu. Hal ini menanggapi isu bahwa masjid jadi tempat berkampanye selama pilkada.

"Dewan masjid tidak ada kewenangan untuk mengatur orang. DMI mengurus benda, mengurus masjid," terang Syafruddin usai menyambut Syekh Hasan Bukhori di Kantor Pusat DMI, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Syafruddin mengembalikan isi khotbah kepada masing-masing ulama. Dia meminta semua orang yang datang ke masjid untuk menyucikan hati, meski tak memberikan larangan isi khotbah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita datang ke rumah Allah tempat suci yang kita sucikan untuk beribadah, mari kita sama sama menyucikan hati. Gitu saja. Tapi untuk mengatur atau melarang tidak ada. Kami tidak punya kewenangan, hanya fasilitator," ujarnya.

Selain itu, Syafruddin meyakini Indonesia yang kini memiliki satu juta masjid, di mana 800 ribu masjid telah terdaftar, bukanlah sarang kegiatan radikal. Dia menampik ada dugaan aktivitas radikal dilakukan di dalam masjid.

"Saya tekankan tidak ada kegiatan radikal di masjid, masjid itu suci, tidak ada. Yang seperti disinyalir dikatakan seperti itu tidak ada. Saya bantah," tegasnya.


Dewan Masjid Indonesia sempat mengimbau kepada para peserta pilkada maupun pemilu untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai tempat kampanye. Jika masjid dijadikan ruang berpolitik maka akan rentan menimbulkan perpecahan.

"Kami ingatkan saja ini juga merupakan kebijakan DMI tidak menggunakan masjid sebagai tempat kampanye politik praktis," kata Ketua DMI Jakarta Makmun Al-ayyubi di Masjid Baitur Rahman, Jakarta Timur, Jumat (9/2).

Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan bahwa masjid tak boleh dijadikan tempat kegiatan politik praktis, seperti kampanye dan mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon pemimpin tertentu.

"Mengapa masjid dan tempat ibadah harus dijauhkan dari aktivitas politik praktis? Karena seringkali kegiatan politik praktis itu diwarnai dengan intrik, fitnah, dan adu domba," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi.


Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin juga melarang ulama berceramah dengan sisipan agenda politik praktis di tempat ibadah. Dia tidak memperkenankan rumah ibadah dipakai untuk ceramah agama sarat politik praktis, seperti ajakan mendukung salah satu kandidat.

Sementara Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyebut larangan berpolitik di masjid merupakan sebuah tindakan kurang ajar. Menurutnya, masyarakat dibohongi dengan larangan berpolitik di masjid. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER