Menurut Rachland pernyataan Hasto itu bisa disimpulkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak membuat rencana apapun.
"Jangan-jangan pernyataan Hasto betul. Tapi itu artinya selama ini Jokowi menggunakan Program SBY. Artinya Pemerintah Jokowi tidak membuat rencana apa-apa," kata Rachland dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Rachland, pernyataan Hasto itu juga menunjukkan ketidaktahuan Hasto.
RPJMN adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun. Isinya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program presiden. RPJMN menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah.
Wasekjen Partai Demokrat lainnya, Andi Arief mengatakan pernyataan Hasto sangat tidak berdasar, rancu, dan naif. Hasto kata Andi, tidak tahu atas proses dan tahapan kenegaraan dalam perspektif perencanaan nasional dan daerah.
Andi menjelaskan bahwa kepala pemerintahan yakni presiden wajib menjalankan mandat UU No 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2005-2025. Andi mengatakan undang-undang tersebut mengatur pembangunan jangka panjang dilaksanakan dari pemerintahan ke pemerintahan sebagai satu kesatuan perencanaan.
Hal itu dilaksanakan sejak RPJM tahap I 2005-2009, Tahap II 2010-2014. Kemudian harus dilanjutkan pada Tahap III 2015-2019 dan Tahap IV atau terakhir 2020-2024. SBY, Andi menegaskan, bertugas menyusun rencana yang disebut Draft Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019 saat menjabat sebagai presiden keenam.
"Rancangan teknokratik ini dirumuskan oleh Kementerian PPN/Bappenas yang berakhir pada 20 Oktober 2014," ucap Andi.
Kemudian, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No 2 tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019 yang ditetapkan pada 9 Januari 2015. RPJMN itu juga merupakan hasil dari penyusunan yang dipimpin oleh Andrinof Chaniago.
Andi mengatakan Draft Rancangan Teknokratik buatan SBY selesai 20 Oktober 2014, sementara Jokowi mulai menuangkan visi misinya ke RPJMN setelah 20 Oktober 2014. Karenanya, dia menilai Hasto keliru ketika mengatakan bahwa RPJMN SBY menghambat realisasi Nawa Cita Jokowi.
"Karena, sejak 20 Oktober 2014 hingga 8 Januari 2015, adalah waktu bagi Pemerintahan Joko Widodo dalam menuangkan gagasan dan visinya ke dalam RPJMN," ucap Andi.
Saat ini, lanjut Andi, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro juga tengah mempersiapkan Rancangan Teknokratik RPJMN tahun 2020-2024. Rancangan itu akan berguna bagi pemerintahan baru hasil Pilpres 2019.