Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan bahwa masa tanggap darurat pascagempa yang mengguncang
Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung sampai 11 Agustus 2018.
"Masa tanggap darurat berlaku sampai tanggal 11 agustus 2018, baik dari provinsi dan Bupati Lombok Utara dan Lombok Timur," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/8).
Ia mengatakan bahwa masa tanggap darurat ini merupakan perpanjangan dari masa tanggap darurat penanganan gempa NTB yang terjadi pada 29 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutopo menyebut ada kemungkinan untuk memperpanjang masa tanggap darurat jika melihat kerusakan yang ada akibat gempa pada Minggu (5/8).
Selain itu, Sutopo menginformasi berdasarkan instruksi dari Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang bahwa kegiatan sekolah hari ini diliburkan.
Sebab, dikhawatirkan akan terjadi gempa susulan yang bisa mengakibatkan bangunan roboh dan menimbulkan korban bagi anak-anak sekolah.
"Gubernur NTB menginstruksikan hari ini semua sekolah libur karena dikhawatirkan bangunan yang roboh apabila ada gempa susulan dan mengakibatkan korban bagi anak-anak," kata Sutopo.
Berdasarkan BNPB, Senin (6/8) siang tercatat 91 korban meninggal dunia dan 209 korban luka-luka akibat bencana gempa yang mengguncang wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (5/8) malam kemarin.
Sebelumnya, NTB juga sudah lebih dulu dihantam gempa yang berkekuatan 6,4 SR, Minggu (27/7). Masa tanggap darurat kemudian diberlakukan hingga darurat hingga Sabtu (4/8).
Lantaran ada ratusan gempa susulan, masa tanggap darurat itu diperpanjang hingga 11 Agustus. Kebetulan, pada Minggu (5/8) gempa yang cukup besar kembali terjadi.
(arh/gil)