Rekomendasi Komnas HAM untuk Pilpres dan Pileg 2019

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Selasa, 07 Agu 2018 03:00 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan rekomendasi untuk Pilpres dan Pileg 2019.
Ilustrasi pendaftaran capres dan cawapres 2019. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pengawasan dalam Pilkada serentak pada 27 Juni lalu merangkum rekomendasi untuk suksesnya Pilpres dan Pileg 2019. Adapun masukan masukan tersebut dialamatkan pada Bawaslu, Kemendagri, dan Polri.

Bekerjasama dengan KPU, Bawaslu diminta Komnas HAM untuk meningkatkan pengawasan dan penyelengaraan pemilu mendatang sehingga aspek pemenuhan hak pilih masyarakat semakin terjamin. Selain itu, mengurangi praktis penyimpangan, menindak pelanggaran yang terjadi sehingga kualitas pemilu semakin baik dan berintegritas.

Hal ini terkait dengan masih kurangnya pemenuhan hak pemilih di beberapa daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua kami meminta Bawaslu untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan Komnas HAM dalam penindakan praktik pemilihan dengan SARA, serta mendorong kerja sama dengan Kemenpan/RB dalam penanganan terhadap pelanggaran netralitas ASN di Kalimantan Timur," ujar Ketua Komnas HAM selaku Ketua Tim pemantauan Pilkada, Hairansyah dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Kantor Komnas HAM, Senin (6/8).
Dalam temuan Bawaslu sebelumnya ditemukan bahwa praktik mempengaruhi pemilih berdasarkan SARA terjadi paling parah di Samarinda (105 TPS) dan Paset dan Kutai Barat (14 TPS). Praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu SARA juga terjadi 94 TPS di Samarinda, 15 TPS di Kutai Barat, 9 TPS di Mahakam Hulu dan 4 TPS di Panajam Paser Utama.

Untuk itu, Kepolisian RI juga didorong untuk harus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu yang berdimensi pidana sehingga dapat dilakukan upaya hukum untuk menghindari persebaran konflik dan kerawanan sosial.

"Polri juga perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM terutama mengenai penanganan ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis," imbuhnya.
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi pada Kemendagri untuk menyediakan dan menyajikan data kependudukan yang akurat sebagai dasar penyusunan DPS/DPT. Komnas juga mendorong Kemendagri untuk mempercepat penerbitan KTP-el bagi seluruh penduduk karena pada Pilpres dan pileg mendatang pemilih wajib menggunakan KTP tersebut.

Hal ini terkait dengan penemuan Komnas HAM bahwa masih banyak pemilih yang berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah masih banyak yang belum terekam sebagai DPT. Namun, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan termasuk Surat Keterangan (SUKET) yang dinilai sudah baik oleh Komnas HAM.

"Kami juga meminta Kemendagri untuk membangun sinergi pemerintah daerah dengan berbagai elemen di masyarkat agar penyelenggaraan pemilu semakin damai dan bermatabat," tutupnya. (age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER