Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia mengatakan Pemkab Simalungun telah melakukan tindakan maladministrasi berupa pengabaian hukum terkait pemutusan beasiswa bagi Arnita Rodelina Turnip, mahasiswa non-aktif
Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar mengungkapkan bahwa Pemkab Simalungun tidak menjelaskan dengan rinci standar prosedur operasional (SOP) kepada Arnita untuk mengajukan pembayaran kuliah.
"Tidak ada SOP yang diketahui oleh mahasiswa secara keseluruhan bahwa mereka harus membuat surat permohonan pencairan dana ketika mereka akan membayar uang kuliah. Di situ persoalannya," kata Abyadi usai menyerahkan LAHP kepada Pemkab Simalungun di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arnita pun tidak membuat surat permohonan pencairan dana karena tidak tahu SOP-nya. Alhasil, kuliahnya terhenti.
"Ternyata Arnita tidak mengetahui sehingga dia tidak membuat. Karena tidak membuat, oleh Pemkab dia [dianggap] tidak mengusulkan. Padahal, itu dalam administrasi keuangan Pemkab harus punya SOP itu," kata Abyadi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Parsaulian Sinaga mengaku pihaknya telah menghubungi Arnita untuk mengaktifkan kembali rekening yang digunakan untuk penyaluran dana beasiswa dan uang saku.
 Ilustrasi mahasiswa yang diwisuda. ( ANTARA FOTO/Embong Salampessy) |
"Pokoknya kami menunggu dari mahasiswa kami," ujar Parsaulian.
Ombudsman RI menyatakan Pemkab Simalungun perlu melakukan beberapa tindakan korektif untuk memulihkan hak Arnita. Pertama, Pemkab Simalungun harus berkordinasi dengan IPB terkait pemenuhan syarat-syarat administrasi akademik.
Kedua, melakukan adendum perjanjian kerjasama untuk memastikan kelanjutan studi dan pembiayaan akademik bagi Arnita hingga selesai.
Ketiga, Pemkab Simalungun berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI untuk memperjelas mekanisme akuntabilitas pembiayaan.
Dalam Laporan AKhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI juga ditegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari ketiga tindakan korektif tersebut tidak dijalankan, Ombudsman RI akan menerbitkan Rekomendasi guna memulihkan kembali hak Arnita penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.
Sebelumnya, IPB membantah telah memecat Arnita yang mengaku dicabut beasiswanya karena pindah agama.
 Gedung rektorat Institut Pertanian Bogor, Dramaga, Bogor. ( CNN Indonesia/Endro Priherdityo) |
Menurut Kabiro Komunikasi IPB Yatri Indah, beasiswa Arnita diputus oleh Pemkab Simalungun tanpa menyebutkan alasannya. Sementara, nilai Arnita tak dibawah standar.
"Tidak disebutkan alasan [penghentian beasiswa]-nya," ujar Yatri melalui keterangan tertulis, Rabu (1/8).
Menanggapi surat tersebut, Ketua Tim BUD IPB Ibnul Qayim saat itu membalas dengan merekomendasi agar tidak memutus beasiswa Arnita.
(dal/arh)