Jakarta, CNN Indonesia -- Sembilan sekretaris jenderal partai politik koalisi pendukung Joko Widodo alias Jokowi berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran pilpres 2019.
Mereka adalah Hasto Kristiyanto (PDI Perjuangan), Jhonny G Plate (Nasdem), Lodewijk Freidrich Paulus (Golkar), Arsul Sani (PPP), Raja Juli Antoni (PSI), Ahmad Rofiq (Perindo), Verry Surya Hendrawan (PKPI), dan Abdul Kadir Karding (PKB) dan Harry Lontung Siregar (Hanura).
"Kami melakukan konsultasi terhadap berbagai tahapan-tahapan, persyaratan-persyaratan yang diperlukan, dan berbagai kemungkinan-kemungkinan yang terjadi terkait dengan pendaftaran pasangan calon tersebut dan penjelasnya sangat komprehensif," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah itu, koalisi parpol pendukung Jokowi, kata dia, juga berkonsultasi terkait tahapan-tahapan krusial dan pemeriksaan kesehatan bagi calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan usai pendaftaran.
Hasto mengatakan parpol pendukung Jokowi berkomitmen untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai batas waktu yang ditentukan KPU, yaitu 4-10 Agustus 2018.
"Tentu saja sebelum batas akhir itu waktu gambaran dari calon-calon pemimpin bangsa yang akan berkompetisi sudah dapat kita lihat, kita dengarkan bersama dan kami siap bekerjasama dengan KPU," ujar Hasto.
"Untuk itu pendaftaran bagi kami berdisiplin sesuai dengan tahapan KPU, kami akan melakukan pendaftaran pada waktu yang diberikan oleh KPU," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran akan berlangsung selama 7 hari, mulai dari 4-10 Agustus 2018.
Pada 4-9 Agustus, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus 10 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka pendaftaran lebih lama dari pukul 08.00-24.00 WIB.
Mekanisme pendaftaran pasangan calon itu diatur dalam Pasal 12 (4) butir a dan b PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah fase pendaftaran dan masa verifikasi selesai, KPU melakukan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pilpres 2019 pada 20 September.
Usai diumumkan, keeseokan harinya KPU akan mengundi sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon pada 21 September.
(ugo)