Berkelit soal Cawapres, Sandiaga Alihkan Pembicaraan

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Kamis, 09 Agu 2018 11:35 WIB
Menurut Sandiaga dia tidak bisa sembarang memberikan konfirmasi karena terhalang Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal namanya yang disebut-sebut menjadi calon kuat mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2019. Sandi menyatakan belum mengirimkan pengunduran diri, dan malah mengalihkan topik pembicaraan dan minta ditanya soal hal-hal terkait masalah perkotaan di DKI Jakarta.

"Sampai hari ini belum ada rencana kirimkan surat [pengunduram diri dari wakil gubernur], didraf saja belum. Ini enggak ada pertanyaan tentang DKI? Asian Games apa gitu? Trotoar, trotoar? Tanah Abang, Kali Item enggak ada?," ucap Sandiaga sembari bergurau saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/8).

Pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu juga enggan mengomentari soal tuduhan mahar Rp500 miliar dilontarkan politikus Partai Demokrat Andi Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Sandiaga dia tidak bisa sembarang memberikan konfirmasi, karena terhalang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.

"Saya tidak bisa memberikan pernyataan di luar tugas saya di Pemprov DKI sesuai PKPU, yang saya artikan kepala daerah tidak boleh ikut dalam kontes politik. Jadi mohon maaf," ujarnya.


Kabar nama Sandiaga dipilih Prabowo mulai ramai pada Rabu kemarin. Andi Arief malah menuding Sandiaga mengucurkan Rp500 miliar buat 'membeli' dukungan kepada Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional, supaya Prabowo tidak menggaet kader Partai Demokrat menjadi pendampingnya.

Sandiaga dikabarkan telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat keterangan ini merupakan salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden 2019 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Iya betul sebagai syarat melengkapi maju pilpres. Untuk pilkada juga diatur begitu," ujar Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir kepada CNNIndonesia.com.

Selain Sandiaga, kata dia, dua orang yang telah mengajukan surat keterangan tidak pailit adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER