Polisi Sarankan PKS Laporkan Peretasan Situs

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 09 Agu 2018 11:43 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan kasus peretasan bisa dijerat pidana karena diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ilustrasi peretasan. (REUTERS/Kacper Pempel)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya meminta Partai Keadilan Sejahtera melaporkan peretasan situs pks.id. Sebab hal tersebut bisa menjadi dasar penyelidikan atas kejahatan siber yang terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan penyelidikan terhadap peretasan situs baru dapat dilakukan ketika PKS telah membuat laporan.

"Setiap kasus tindak pidana itu harus ada saksi korban, untuk masalah ini tentu apakah pihak yang diretas merasa telah menjadi korban atas peretasan tersebut. Korban bisa bikin laporan untuk penyelidikan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Diketahui situs resmi PKS bernama pks.id diretas oleh pihak yang mengaku @kakekdetektif. Tampilan muka situs itu sempat tak bisa diakses.

Saat mengakses situs itu yang muncul pertama kali adalah foto Prabowo bertelanjang dada. Foto tersebut diimbuhi tulisan yang salah satunya menyebut mantan Danjen Kopassus itu sebagai Jenderal Kardus. Peretas juga mengungkit tragedi 1998.

"Halo Jenderal Kardus!!! Jenderal kami jadi ingat terkait tragedi 1998, mundurlah dari partaimu, apa yang dikatakan Andi Arief adalah benar adanya, Sandiaga sogok PAN dan PKS Rp500 miliar! Hidup Jenderal Kardus!"


Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga membenarkan jika situs resmi partainya diretas. "Iya benar," kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Meski demikian, saat ini situs PKS sudah bisa diakses kembali. Adi mengatakan untuk tindak kejahatan peretasan sebuah situs telah diatur di dalam undang-undang.


"Ada di dalam Undang-Undang ITE," tuturnya. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER