Jakarta, CNN Indonesia -- Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk
pilpres 2019 akan berakhir Jumat (10/8) besok. Namun hingga H-1 penutupan pendaftaran, baru Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Sampai saat ini baru ada satu yang buat SKCK itu, yang kemarin itu (Prabowo Subianto). Lainnya masih belum membuat SKCK," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, di Wisma Bhayangkara, Kamis (9/8).
SKCK merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres maupun cawapres. Namun tiga nama capres dan cawapres lain yang santer disebut akan maju, baik itu Joko Widodo, Mahfud MD, maupun Sandiaga Uno, belum memohon pembuatan surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan penerbitan SKCK sendiri bisa dilakukan dengan mudah sebab kepolisian kini menggunakan sistem
online yang tidak memakan waktu terlalu lama.
"Kan membuat SKCK itu mudah, tidak ada yang sulit apalagi sekarang sudah
online," katanya.
Meski waktunya semakin mepet, Iqbal memastikan Kepolisian tidak akan memberikan pelayanan khusus terhadap ketiga tokoh tersebht dalam membuat SKCK. Ketiganya akan dilayani seperti kayaknya masyarakat pada umumnya.
"Alami saja, tidak ada yang khusus. Semuanya akan berjalan seperti biasa. Kami kan tugasnya adalah melayani masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Prabowo Subianto pada Selasa (24/7). Dalam surat bernomor SKCK/YANMAS/8721/VII/2018/BAINTELKAM tersebut dinyatakan dikeluarkan untuk keperluan persayaratan calon presiden (capres) Republik Indonesia.
Sementara dalam Peraturan KPU, selain SKCK disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus mengajukan sejumlah dokumen seperti surat tanda terima penyerahan LHKPN, dokumen wajib pajak, ijazah, termasuk surat keterangan tidak pernah dalam kondisi pailit.
Sandiaga diketahui telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/10). Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir menerangkan bahwa surat itu memang diajukan sebagai syarat perlengkapan maju Pilpres.
(dal)