MK Putuskan Uji Materi Cawapres Usai Perkara Pilkada Selesai

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Jumat, 10 Agu 2018 05:01 WIB
Mahkamah Konstitusi bersikeras memutus uji materi tentang Pemilu usai menyelesaikan perkara Pilkada Serentak 2018.
ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi bersikeras memutus uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum usai menyelesaikan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Pasal yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk maju dalam pilpres itu digugat oleh Partai Perindo. Pasalnya, Perindo mendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk kembali maju sebagai RI 2 mendampingi petahana Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku telah menerima surat dari Perindo tertanggal 24 Juli dan 30 Juli 2018 yang meminta agar MK segera memutus permohonan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Perindo bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pasangan capres-cawapres kembali maju lebih dari dua periode. Termasuk, bagi JK tahun depan.
"Jadi MK sudah membalas suratnya melalui kepaniteraan, intinya MK sekarang sedang konsentrasi mengurus perkara perselisihan hasil Pilkada karena ada limitasi waktu 45 hari kerja," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/8).

MK baru akan menindaklanjuti perkara-perkara pengujian UU yang sudah melalui sidang perbaikan setelah pihaknya menyelesaikan sengketa Pilkada. Termasuk, perkara pengujian Pasal 169 huruf n.

Dengan demikian, Fajar menegaskan MK belum akan memutus permohonan Perindo hingga 10 Agustus 2018 alias batas waktu pendaftaran capres-cawapres.

"Yang jelas setelah MK selesai memutus 72 perkara pilkada. Jawaban MK jelas di dalam surat balasan itu bahwa setelah pilkada, tidak lanjut pengujian UU akan diketahui," kata Fajar.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo Ahmad Rofiq menilai JK sebagai pasangan ideal Jokowi untuk pemerintahan selanjutnya.
"Yang bisa membuat situasi semakin stabil dan kepentingannya adalah pembangunan Jokowi-JK hari ini bisa lebih berjalan lebih lancar" kata Ahmad, Rabu (26/7) lalu.

JK pun lewat kuasa hukumnya Irman Putrasidin mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu. (age)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER