Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan kembali menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). Hari ini ia disebut dijadwalkan menjadi saksi PK atas terpidana kasus korupsi Kementerian ESDM
Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Juru bicara wakil presiden, Husain Abdullah mengatakan, JK akan bersaksi pukul 10.00 WIB.
"Iya jadi saksi sidang Jero Wacik," ujar Husain saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengajuan PK ini, Jero menyertakan 10 novum baru. Salah satunya termasuk keterangan JK dan Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono.
Jero yang merupakan mantan Menteri ESDM itu mengajukan PK atas putusan MA Nomor 1787K/PID.SUS/2016.
Dalam putusan tingkat kasasi itu Jero dihukum delapan tahun penjara dan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.
Jero ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, penggunaan dana operasional menteri selaku Menteri Kebudayan dan Pariwisata, serta penerimaan gratifikasi.
Dalam novum yang diajukan untuk JK, Jero menyebut sang wapres dalam kesaksian menyampaikan bahwa penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada dirinya bukan dalam ulang tahun sang istri, melainkan peluncuran buku 100. Kemudian, kata Jero, SBY juga memberikan kesaksian meringankan untuk dirinya secara tertulis.
"Sangat tidak masuk akal jika hakim-hakim mengabaikan, mengenyampingkan kesaksian-kesaksian beliau, yang notabene presiden RI dan wakil presiden RI pada saat saya menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata serta Menteri ESDM," kata Jero saat membaca resume memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Juli 2018.
Saksi untuk SDABagi JK, sebelumnya politikus asal Makassar itu pun sudah menjadi saksi untuk PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam kesaksian di sidang SDA pada 11 Juli lalu, JK menjelaskan perihal Dana Operasional Menteri (DOM) bersifat fleksibel sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 268 Nomor 5 tahun 2014.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Selain itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM tahun 2011 hingga 2014.
Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
(kid)