Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis gerakan mahasiswa 1998 Ubedilah Badrun maju mengajukan diri sebagai 'pihak terkait' dalam gugatan Partai Perindo soal masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ubedilah menjadi pihak terkait yang menolak gugatan tersebut. Sebelum Ubedillah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengajukan diri sebagai pihak terkait. Namun, JK mendukung gugatan Perindo.
"Kami akan datang ke MK untuk menjadi pihak terkait yang menolak tuntutan permohonan," ujar Ubedilah melalui pesan singkat yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ubedilah, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk dua kali masa jabatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika pembatasan masa jabatan itu dibatalkan MK, pengajar ilmu politik di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini khawatir akan muncul bibit sikap diktator dan otoriter dari pemerintah seperti masa kepemimpinan Presiden kedua Soeharto.
"Jadi kami lakukan ini untuk menjaga konstitusi dari kepentingan politik pragmatis kekuasaan dan menjaga nilai-nilai demokrasi pancasila," katanya.
Ubedilah berencana mendaftarkan pengajuan diri sebagai pihak terkait didampingi kuasa hukumnya Ahmad Wakil Kamal di MK, sore ini.
JK pekan lalu mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan Perindo di MK soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang pemilu. Aturan tersebut dianggap menghalangi JK untuk mencalonkan diri kembali sebagai cawapres dalam pilpres 2019 mendampingi Joko Widodo.
JK sebelumnya mengklaim bahwa pengajuan diri sebagai pihak terkait itu semata untuk kepentingan publik bukan untuk pribadi.
Politikus Golkar itu mengajukan diri lantaran posisinya sebagai wakil presiden maupun mantan wakil presiden yang berhubungan langsung dengan pasal yang digugat Perindo ke MK.
Permohonan sebagai pihak terkait diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian Undang-Undang.
Pihak terkait, sesuai pasal 14 ayat 5 Peraturan MK, harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi melalui panitera, dan selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang salinannya disampaikan pemohon.
(ugo/wis)